Sekarang Umrah Mandiri Dibolehkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Pakai Aplikasi Ini

Kini pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Berikut syarat umrah mandiri lengkap dengan cara daftarnya menggunakan aplikasi Nusuk Umrah.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Dok. Tribun Jabar
UMRAH MANDIRI: Foto arsip jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia, Kamis (20/12/2018). - Pemerintah resmi membolehkan umrah mandiri. Berikut syarat umrah mandiri lengkap dengan cara daftarnya menggunakan aplikasi Nusuk Umrah. 

Keempat, calon jemaah mengikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Kelima, jika calon jemaah baru pertama kali melaksanakan umrah mandiri, disarankan dibimbing Muthowif.

Untuk diketahui, Muthowif adalah pemandu atau pembimbing ibadah haji dan umrah yang bertugas menjelaskan tata cara, membimbing pelaksanaan ritual, serta memberikan pendampingan spiritual selama di Tanah Suci.

Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, jamaah umrah mandiri tetap memperoleh pengawasan dan perlindungan hukum yang sama seperti peserta umrah melalui biro perjalanan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved