Sekarang Umrah Mandiri Dibolehkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Pakai Aplikasi Ini

Kini pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Berikut syarat umrah mandiri lengkap dengan cara daftarnya menggunakan aplikasi Nusuk Umrah.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Dok. Tribun Jabar
UMRAH MANDIRI: Foto arsip jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia, Kamis (20/12/2018). - Pemerintah resmi membolehkan umrah mandiri. Berikut syarat umrah mandiri lengkap dengan cara daftarnya menggunakan aplikasi Nusuk Umrah. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Kini umat muslim di Indonesia bisa umrah ke Tanah Suci tanpa biro perjalanan.

Adapun pelegalan umrah mandiri tersebut disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ini artinya, perjalanan ibadah umrah saat ini tidak hanya dilakukan melaalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Menteri, tetapi juga umrah mandiri.

Untuk diketahui, umrah mandiri adalah perjalanan umrah yang dilakukan secara mandiri tanpa bantuan atau melalui biro perjalanan umrah.

Baca juga: Kisah Rodi Buruh Difabel di Karawang Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Aep, Terungkap Perjuangannya

Jemaah bisa melakukan perjalanan umrah mandiri mulai dari pemesanan tiket sendiri, akomodasi, hingga pengurusan visa sendiri.

Seperti diketahui, selama ini umat muslim melaksanakan umrah secara rombongan dan didampingi oleh agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Demikian, umrah mandiri ini menjadi alternatif bagi umat muslim yang ingin melaksanakan umrah lebih leluasa, private dan mandiri.

Lalu, apa syarat umrah mandiri dan bagaimana caranya?

Meski begitu, untuk bisa melaksanakan ibadah umrah mandiri tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari Kompas.com, syarat umrah mandiri mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 tahun 2025, bahwa setiap muslim yang akan menjalankan umrah mandiri harus memenuhi syarat, sebagai berikut.

1.Beragama Islam 

2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan 

3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya 

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter 

5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved