Syarat dan Cara Daftar WHV Australia 2025, Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Cek Juga Kuotanya

Pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dibuka kembali.

Canva
ILUSTRASI DAFTAR WHV - Pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dibuka kembali. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dibuka kembali.

Mengutip dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, pendaftaran sudah dibuka sejak 15 Oktober 2025.

Akan tetapi saat ini laman SDUWHV mengalami lonjakan hingga 1,4 juta hit dan akan dibuka kembali pendaftaran pada Jumat (17/10/2025).

"Kami memohon maaf pada seluruh pemohon atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk segera melakukan pemulihan, dengan mendengarkan aspirasi para pemohon," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dikutip dari @ditjen_imigrasi, Kamis.

Layanan SDUWHV akan dibuka pada Jumat (17/10/2025) pukul 09.00 WIB dengan kuota yang masih tersedia sebesar 5.420 kuota.

Adapun pihak imigrasi menegaskan, proses SDUWHV bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan mengimbau masyarakat melapor ke sduwhv@imigrasi.go.id jika ada pihak yang mengaku bisa meloloskan permohonan.

Baca juga: Kisah Kembar Devi-Desi Anak Buruh Tani Lolos Beasiswa S2 ke Australia, Pernah Jadi SPG Demi Kuliah

Lalu, bagaimana syarat daftar WHV Australia 2025?

1. Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Indonesia dengan rentang usia khusus. 

2. Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum 30 tahun. 

3. Batas usia maksimum tersebut inklusif, yang berarti bahwa individu yang telah mencapai usia 30 tahun namun belum mencapai usia 31 tahun masih diperkenankan untuk mendaftar SDUWHV.

Dokumen yang dibutuhkan untuk daftat WHV Dokumen persiapan daftar WHV adalah sebagai berikut: 

1. Pas foto: Foto terbaru dengan latar belakang warna putih. Berkas maksimal berukuran 10 MB dengan format jpg, jpeg atau png.

2. Paspor: Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak. Berkas maksimal berukuran 10 MB dengan format pdf. 

3. Bukti kualifikasi pendidikan 

A. Jika pendaftar berstatus mahasiswa/i aktif Melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus Kartu Hasil Studi (KHS) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved