Berita Viral

Viral Kepsek di Ponorogo Selewengkan Dana Bos untuk Beli Bus, Bikin Negara Rugi RP 25 M

Dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.

net
ILUSTRASI UANG - Seorang kepala sekolah tega menyelewengkan dana BOS yang seharusnya untuk pendidikan siswa hingga negara merugi Rp 25 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang kepala sekolah tega menyelewengkan dana BOS yang seharusnya untuk pendidikan siswa hingga negara merugi Rp 25 miliar.

Oknum kepala sekolah tersebut bernama Syamhudin.

Peristiwa penyelewengan dana BOS hingga miliaran rupiah tersebut terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya sejak 2019.

Perilaku Kepsek Syamhudin pun makin membuat masyarakat curiga.

Baca juga: Soal Iuran dan Dana BOS, MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BPMU dari Pemprov Belum Cair

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Untuk Beli Bus

kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Di hadapan penyidik, SA menyimpang untuk keperluan pribadi.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung. Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.

“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.

Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.

Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya.

Baca juga: SMKN 13 Kota Bandung Mengaku Dana BOS dan BOPD Kurang, Dedi Mulyadi : Itu Sudah Standar Nasional 

Hukuman setimpal

Terdakwa Syamhudi Arifin kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara.

“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

JPU, jelas dia, menuntut eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu dengan pidana 14 tahun 6 bulan. Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.

Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.

Baca juga: Kata Pengamat soal Pungutan kepada Orang Tua di SMKN 13 Bandung karena Dana BOS Tak Mencukupi

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

#BeritaViral

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved