Demo di Jawa Barat
Sopir Barracuda Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Dihukum Minta Maaf secara Lisan dan Demosi
Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fakta di balik insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akhirnya terungkap dalam sidang kode etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Rantis Barracuda yang dikemudikan oleh Bripka Rohmad melindas korban karena pandangan sang pengemudi terhalang akibat terkena gas air mata dan lemparan dari massa.
Atas perbuatannya, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun.
Demosi adalah pemindahan atau penurunan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah dalam sebuah organisasi, sering kali menjadi sanksi disiplin karena pelanggaran aturan atau kinerja yang tidak memenuhi target.
Kebalikan dari promosi, demosi dapat menyebabkan penurunan tanggung jawab, gaji, dan tunjangan, namun juga bisa menjadi strategi penyesuaian struktural dalam organisasi.
Menurut Ketua Sidang Kode Etik, Kombes Pol Heri Setiawan, Bripka Rohmad saat kejadian sedang dalam kondisi tidak bisa melihat dengan jelas.
Baca juga: Brimob Dipecat: Kompol Cosmas Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Negara
Selain terkena gas air mata, rantis juga menjadi sasaran lemparan batu, petasan, dan kayu.
Selain faktor tersebut, Bripka Rohmad disebut hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.
"Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Kombes Heri.

"Pada saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Patsus (Penempatan Khusus) merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri yang diatur oleh peraturan kepolisian, dengan tujuan utama sebagai pembinaan sekaligus penegakan disiplin.
Sementara mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Terduga pelanggar Bripka Rohmad mengemban jabatan Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Barracuda Brimob
driver ojol dilindas brimob
driver ojol tewas
Affan Kurniawan
Bripka Rohmad
sidang kode etik
35 Pot Taman di Cirebon Hancur Saat Ricuh, Pemkot Hitung Kerugian Rp 17,5 Juta |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Ricuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembakar Bendera Merah Putih dan Mes MPR di Depan DPRD Jabar Ternyata Tak Cuma Beraksi di Bandung |
![]() |
---|
Perempuan Kiaracondong Bandung Diamankan Polisi, Punya Peran Ini Dalam Demonstrasi yang Ricuh |
![]() |
---|
3 Hari Demo di Kota Bandung Sisakan Sampah 40 Meter Kubik, Didominasi Reruntuhan RM Sambara dan Mess |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.