Breaking News

Demo di Jawa Barat

Sopir Barracuda Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Dihukum Minta Maaf secara Lisan dan Demosi

Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Ramadhan LQ
BRIMOB SIDANG ETIK - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tersangka yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) hingga tewas dalam kerusuhan demo di Jakarta (28/8/2025) lalu. Sedang sopir rantis, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -  Fakta di balik insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akhirnya terungkap dalam sidang kode etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Rantis Barracuda yang dikemudikan oleh Bripka Rohmad melindas korban karena pandangan sang pengemudi terhalang akibat terkena gas air mata dan lemparan dari massa.

Atas perbuatannya, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun.

Demosi adalah pemindahan atau penurunan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah dalam sebuah organisasi, sering kali menjadi sanksi disiplin karena pelanggaran aturan atau kinerja yang tidak memenuhi target.

Kebalikan dari promosi, demosi dapat menyebabkan penurunan tanggung jawab, gaji, dan tunjangan, namun juga bisa menjadi strategi penyesuaian struktural dalam organisasi.

Menurut Ketua Sidang Kode Etik, Kombes Pol Heri Setiawan, Bripka Rohmad saat kejadian sedang dalam kondisi tidak bisa melihat dengan jelas.

Baca juga: Brimob Dipecat: Kompol Cosmas Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Negara

Selain terkena gas air mata, rantis juga menjadi sasaran lemparan batu, petasan, dan kayu.

Selain faktor tersebut, Bripka Rohmad disebut hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.

"Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Kombes Heri.

BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Brimob saat diperiksa (KIRI). Perwira yang ada dalam rantis (KANAN).  - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.
BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Brimob saat diperiksa (KIRI). Perwira yang ada dalam rantis (KANAN). - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu. (TikTok)

"Pada saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Patsus (Penempatan Khusus) merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri yang diatur oleh peraturan kepolisian, dengan tujuan utama sebagai pembinaan sekaligus penegakan disiplin.

Sementara mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.

Terduga pelanggar Bripka Rohmad mengemban jabatan Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved