Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon, Kejari Sindir Keras Anggota dan Mantan DPRD
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menegaskan sikapnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menegaskan sikapnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, bahkan menyindir keras anggota dan mantan anggota DPRD yang telah diperiksa sebagai saksi, mengisyaratkan bahwa siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Insya Allah seperti yang pernah saya sampaikan ke media, siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab,” ujar Hamdan saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore.
Hamdan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan empat saksi yang berasal dari anggota maupun mantan anggota DPRD Kota Cirebon akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan.
Pemanggilan ini akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Insya Allah seperti yang pernah saya sampaikan ke media, siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab," ujar Hamdan.
"Soal empat saksi (mantan dan anggota DPRD Kota Cirebon) bakal dipanggil lagi, Insya Allah kita lihat dari perkembangan. Ini kan masih lanjut pengembangannya," tambahnya.
Hamdan juga berharap para tersangka yang sudah ditetapkan berani membuka semua fakta yang ada.
Ia menegaskan, jika ada indikasi dan alat bukti yang kuat, semua pihak tanpa terkecuali bisa dimintai pertanggungjawaban.
Sekadar informasi, dua anggota DPRD aktif Handarujati Kalamullah dan Agung Supirno dan dua mantan anggota legislatif, Dani Mardani dan Doddy Ariyanto, sempat ikut diperiksa.
Saat itu, Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemanggilan lima tokoh tersebut.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yakni dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” ujar Slamet saat diwawancarai media, Senin (1/9/2025).
Slamet menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan karena ada informasi yang mengaitkan para saksi dengan proses penganggaran maupun pembangunan gedung yang menelan anggaran ratusan miliar itu.
“Jadi, ada keterangan yang mengaitkan dengan lima orang tersebut."
"Sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Tersangka Korupsi Gedung Setda |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sambut Positif Himbauan Gubernur Soal RSUD Tak Boleh Tolak Pasien |
![]() |
---|
Dindin Abdullah Ghozali Gelar Istighosah & Mujahadah untuk Indonesia Bersama Masyarakat Desa Batok |
![]() |
---|
Dorong Pemekaran Wilayah, Memo Hermawan : Banyak Potensi Belum Digarap Maksimal |
![]() |
---|
Memo Hermawan Sebut Pemekaran Wilayah Dapat Meningkatkan Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.