Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sambut Positif Himbauan Gubernur Soal RSUD Tak Boleh Tolak Pasien

Aten Munajat menyambut surat edaran Gubernur Jabar yang menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Siti Fatimah
Dok Aten Munajat
ATEN MUNAJAT - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Aten Munajat menyambut surat edaran Gubernur Jabar yang menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, termasuk yang belum memiliki BPJS Kesehatan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Aten Munajat menyambut surat edaran Gubernur Jabar yang menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, termasuk yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Menurut Aten, kebijakan tersebut sarat nilai kemanusiaan dan menegaskan bahwa nyawa manusia harus ditempatkan di atas urusan administrasi.

"Surat edaran ini adalah bentuk nyata hadirnya negara di saat rakyat paling membutuhkan. Ketika nyawa harus diselamatkan, tidak boleh ada syarat administrasi yang menghalangi," ujar Aten saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (8/9/2025).

Ia menuturkan dalam surat edaran tersebut menegaskan arahan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh pimpinan rumah sakit umum daerah untuk mengutamakan pelayanan kesehatan di atas kepentingan lain. 

Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa penolakan terhadap pasien tidak mampu atau yang belum bisa membayar sejak awal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik sekaligus hak asasi manusia.

"Kami berharap pihak rumah sakit umum daerah bisa benar-benar mendengarkan himbauan ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Aten menjelaskan, himbauan gubernur tersebut memperkuat prinsip bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.

Hal itu menurutnya akan semakin menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam bidang kesehatan.

"Nyawa lebih penting dari segalanya, maka rumah sakit tak boleh lagi menolak dengan alasan apapun," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved