Demo di Jawa Barat
Sopir Barracuda Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Dihukum Minta Maaf secara Lisan dan Demosi
Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis sidang KKEP Polri menerapkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk di bangku sopir bernomor 17713-VII.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kompol Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Barracuda Brimob
driver ojol dilindas brimob
driver ojol tewas
Affan Kurniawan
Bripka Rohmad
sidang kode etik
35 Pot Taman di Cirebon Hancur Saat Ricuh, Pemkot Hitung Kerugian Rp 17,5 Juta |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Ricuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembakar Bendera Merah Putih dan Mes MPR di Depan DPRD Jabar Ternyata Tak Cuma Beraksi di Bandung |
![]() |
---|
Perempuan Kiaracondong Bandung Diamankan Polisi, Punya Peran Ini Dalam Demonstrasi yang Ricuh |
![]() |
---|
3 Hari Demo di Kota Bandung Sisakan Sampah 40 Meter Kubik, Didominasi Reruntuhan RM Sambara dan Mess |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.