Demo di Jawa Barat
TERUNGKAP Siapa Sopir Barakuda Brimob yang Lindas Tubuh Affan Kurniawan Hingga Tewas, Cuma Dipatsus?
Karim menegaskan, penempatan khusus ini berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di div propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” sambungnya.
Karim menegaskan, penempatan khusus ini berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Baca juga: Kenali Bahaya Gas Air Mata: Bikin Mata Perih Hingga Sesak Napas, Anak-anak Paling Rentan
Jika dianggap masih kurang, masa patsus dapat diperpanjang.
“Saya ulangi, dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di div propam polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September."
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Karim, Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat kejadian.
Pengemudi mobil disebut adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.
“Selanjutnya, hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang."
"Ada pun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C."
"Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” tutur Karim.
Meski begitu, Karim menegaskan proses pemeriksaan masih berlanjut.
| Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online: Tak Ingatkan Komandan, Penumpang Rantis Dihukum Patsus |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
|
|---|
| Sajian Sambara Dibakar dan Dijarah Saat Demo, Berjuang Bangkit demi 60 Karyawan dan Keluarganya |
|
|---|
| Terluka saat Mengamankan Gelombang Unjuk Rasa di Jawa Barat, 4 Anggota Polri Naik Pangkat |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi soal Gedung DPRD Jabar Dilempari Sampah usai Dibersihkan Ojol: Nambah Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ojol-dilindas-Brimob-hingga-tewas-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.