Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS - Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya. 

Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut nomor untuk layanan Pandawa: 0811-8-165-165.

Anda cukup menyimpan nomor tersebut sehingga bisa dikontak melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan Pandawa dapat diakses selama 24 jam, tetapi petugas hanya bisa melayani setiap waktu kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Cara cek dengan Care Center 165

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan dan informasi tagihan melalui layanan komunikasi Care Center 165 BPJS Kesehatan

Caranya adalah dengan menelepon nomor berikut:

Layanan Care Center 165 bisa melayani permintaan informasi atau pengaduan yang bisa diakses peserta JKN melalui telepon rumah atau ponsel.

Care Center tersebut menyediakan layanan Voice Interactive JKN (VIKA), yakni mesin penjawab yang disertai menu pilihan untuk mengcek status peserta dan tagihan iuran.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved