Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut nomor untuk layanan Pandawa: 0811-8-165-165.
Anda cukup menyimpan nomor tersebut sehingga bisa dikontak melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan Pandawa dapat diakses selama 24 jam, tetapi petugas hanya bisa melayani setiap waktu kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Cara cek dengan Care Center 165
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan dan informasi tagihan melalui layanan komunikasi Care Center 165 BPJS Kesehatan.
Caranya adalah dengan menelepon nomor berikut:
Layanan Care Center 165 bisa melayani permintaan informasi atau pengaduan yang bisa diakses peserta JKN melalui telepon rumah atau ponsel.
Care Center tersebut menyediakan layanan Voice Interactive JKN (VIKA), yakni mesin penjawab yang disertai menu pilihan untuk mengcek status peserta dan tagihan iuran.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Cirebon Diterpa Hujan Deras, Pohon Angsana Tumbang Timpa Gerobak Buah, Pedagang Luka |
|
|---|
| Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya |
|
|---|
| 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan |
|
|---|
| KABAR BAIK, Pemerintah Rencanakan 'Pemutihan' BPJS Kesehatan, Tunggakan Bakal Dihapus, Cek Statusnya |
|
|---|
| Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Capaian-Nyata-BPJS-Kesehatan-Bukti-Pemerataan-Layanan-JKN-Hingga-ke-Pedalaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.