Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS - Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya. 

Selain itu, kebijakan ini mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, namun masih memiliki denda.

Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).

Ghufron memastikan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengganggu arus kas lembaganya selama dijalankan secara tepat sasaran.

Pencatatan tunggakan akan dilakukan dengan mekanisme administratif atau write off.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya. 

Untuk memastikan ketepatan data penerima, pemerintah akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ghufron juga mengingatkan agar peserta mampu tidak memanfaatkan kebijakan ini secara tidak tepat. “Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegasnya.

Lalu, siapa yang dapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan

Syarat penerima pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Menurut data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan adalah:

  • Peserta yang beralih ke kategori PBI 
  • Peserta dari kalangan tidak mampu 
  • Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah 
  • Peserta yang terdaftar dalam DTSEN 
  • Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir (lebih dari dua tahun hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan)

Tata cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Berikut ini tiga cara mengecek keaktifan status kepesertaan atau cek tagihan BPJS Kesehatan.

Tagihan iuran dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan komunikasi BPJS Kesehatan.

Cara cek dengan Mobile JKN

  • Mobile JKN merupakan aplikasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan untuk program JKN. 
  • Berikut cara mengecek status kepesertaan atau tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:
  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple Apps Store
  • Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
  • Apabila belum punya akun, daftar terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia
  • Keaktifan status kepesertaan akan ditampilkan di halaman muka aplikasi Mobile JKN
  • Apabila status peserta tidak aktif, Anda bisa mengecek tagihan di menu "info iuran" dan membayar iuran sesuai tagihan

Cara cek dengan layanan Pandawa BPJS

BPJS menyediakan layanan Pandawa yang bisa diakses melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved