Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ringkasan Berita:
- Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026
- Pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta
- Terdapat tiga cara mengecek keaktifan status kepesertaan atau cek tagihan BPJS Kesehatan
TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat penerima pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar iuran.
Pemutihan BPJS Kesehatan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang selama ini sekulitas membayar iuran.
Selain itu, kebijakan ini memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembebasan tunggakan dan menargetkan aturan ini rampung pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Baca juga: Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya
Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, masih ada sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta.
Kendati demikian, pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta.
Program ini akan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori PBI serta peserta sektor informal yang kesulitas membayar iuran.
“Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” jelas Ghufron.
Selain itu, kebijakan ini mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, namun masih memiliki denda.
Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.
“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).
Ghufron memastikan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengganggu arus kas lembaganya selama dijalankan secara tepat sasaran.
Pencatatan tunggakan akan dilakukan dengan mekanisme administratif atau write off.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.
Untuk memastikan ketepatan data penerima, pemerintah akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron juga mengingatkan agar peserta mampu tidak memanfaatkan kebijakan ini secara tidak tepat. “Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegasnya.
Lalu, siapa yang dapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan
Syarat penerima pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Menurut data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan adalah:
- Peserta yang beralih ke kategori PBI
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah
- Peserta yang terdaftar dalam DTSEN
- Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir (lebih dari dua tahun hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan)
Tata cara cek tagihan BPJS Kesehatan
Berikut ini tiga cara mengecek keaktifan status kepesertaan atau cek tagihan BPJS Kesehatan.
Tagihan iuran dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan komunikasi BPJS Kesehatan.
Cara cek dengan Mobile JKN
- Mobile JKN merupakan aplikasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan untuk program JKN.
- Berikut cara mengecek status kepesertaan atau tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple Apps Store
- Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
- Apabila belum punya akun, daftar terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia
- Keaktifan status kepesertaan akan ditampilkan di halaman muka aplikasi Mobile JKN
- Apabila status peserta tidak aktif, Anda bisa mengecek tagihan di menu "info iuran" dan membayar iuran sesuai tagihan
Cara cek dengan layanan Pandawa BPJS
BPJS menyediakan layanan Pandawa yang bisa diakses melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut nomor untuk layanan Pandawa: 0811-8-165-165.
Anda cukup menyimpan nomor tersebut sehingga bisa dikontak melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan Pandawa dapat diakses selama 24 jam, tetapi petugas hanya bisa melayani setiap waktu kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Cara cek dengan Care Center 165
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan dan informasi tagihan melalui layanan komunikasi Care Center 165 BPJS Kesehatan.
Caranya adalah dengan menelepon nomor berikut:
Layanan Care Center 165 bisa melayani permintaan informasi atau pengaduan yang bisa diakses peserta JKN melalui telepon rumah atau ponsel.
Care Center tersebut menyediakan layanan Voice Interactive JKN (VIKA), yakni mesin penjawab yang disertai menu pilihan untuk mengcek status peserta dan tagihan iuran.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Cirebon Diterpa Hujan Deras, Pohon Angsana Tumbang Timpa Gerobak Buah, Pedagang Luka |
|
|---|
| Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya |
|
|---|
| 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan |
|
|---|
| KABAR BAIK, Pemerintah Rencanakan 'Pemutihan' BPJS Kesehatan, Tunggakan Bakal Dihapus, Cek Statusnya |
|
|---|
| Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Capaian-Nyata-BPJS-Kesehatan-Bukti-Pemerataan-Layanan-JKN-Hingga-ke-Pedalaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.