Jadi Terpidana Korupsi dan Dihukum, Setnov Tak Dipecat Golkar, Ahmad Doli: Masih Keluarga Besar
Selama menjalani masa hukuman dan terbukti menjadi koruptor, Setya Novanto ternyata tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai kader Partai Golkar.
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Doli Kurnia Pastikan Setya Novanto yang Bebas Bersyarat Masih Berstatus Kader Golkar
Soal Pembebasan Setya Novanto, Formappi Sebut Tak Sesuai Semangat Prabowo: Kado Buruk HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Parpol Dapat Bantuan Keuangan dari Pemkab Sumedang, Partai Golkar Paling Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.