Jadi Terpidana Korupsi dan Dihukum, Setnov Tak Dipecat Golkar, Ahmad Doli: Masih Keluarga Besar
Selama menjalani masa hukuman dan terbukti menjadi koruptor, Setya Novanto ternyata tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai kader Partai Golkar.
TRIBUNJABAR.ID - Setya Novanto resmi bebas dari masa hukuman, meski statusnya masih bebas bersyarat.
Setnov bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 16 Agustus 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara 2/3 dari masa hukuman 12,5 tahun terkait kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Namun kini ia sudah bisa pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. Ia hanya diharuskan wajib lapor satu bulan sekali.
Selama menjalani masa hukuman dan terbukti menjadi koruptor, namun ternyata Setnov tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai kader Partai Golkar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Ahmad Doli Kurnia memastikan Setnov masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin.
Doli mengatakan status Setnov masih menjadi kader Partai Golkar lantaran mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak pernah mengundurkan diri dari partai.
Selain itu, Partai Golkar juga tidak pernah memberhentikan Setya Novanto.
Baca juga: Soal Pembebasan Setya Novanto, Formappi Sebut Tak Sesuai Semangat Prabowo: Kado Buruk HUT ke-80 RI
"Jadi saya menganggap beliau (Setnov) adalah masih bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Doli menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov terkait kemungkinan kembali aktif di dunia politik.
"Apakah misalnya dia segera mau aktif politik? Ya kan belum tahu, apalagi kan Pak Novanto itu sudah pernah sampai di puncak menjadi ketua umum gitu. Tentu sebagai senior ya kita kembalikan (ke beliau)," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini pun mengaku senang apabila Setnov nantinya turut serta membantu Partai Golkar.
"Nah, membantunya dalam bentuk apa dan di mana itu, ya tergantung yang bersangkutan seperti apa," ungkap Doli.
Korupsi e-KTP
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Doli Kurnia Pastikan Setya Novanto yang Bebas Bersyarat Masih Berstatus Kader Golkar
Soal Pembebasan Setya Novanto, Formappi Sebut Tak Sesuai Semangat Prabowo: Kado Buruk HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Parpol Dapat Bantuan Keuangan dari Pemkab Sumedang, Partai Golkar Paling Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.