Breaking News

Pihak Ridwan Kamil Berharap Lisa Mariana Segera Jadi Terdakwa Lalu Dijebloskan ke Penjara

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah melimpahkan berkas ke Kejati Jabar.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
ALFARIZY/TRIBUNNEWS
PENUHI PANGGILAN - Selebgram Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah melimpahkan berkas tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Lisa Mariana. Berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 13 November 2025.

"Tentu, pelimpahan berkas ini kami apresiasi sebagai bentuk keseriusan Bareskrim untuk melimpahkan kasus ini ke Kejati Jabar. Tentu nanti jaksa akan meneliti berkas yang dilimpahkan Bareskrim selama waktu 14 hari sejak pelimpahan," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Muslim mengatakan, apabila ada yang kurang, maka Kejati akan memberikan catatan untuk diberikan kembali ke Bareskrim Polri.

Baca juga: UPDATE Kasus Lisa Mariana-Ridwan Kamil, Berkas Sudah di Kejati Jabar Diperiksa 6 Jaksa

"Namun, jika selama 14 hari tak ada tanggapan dari Kejati Jabar, maka dianggap sudah lengkap alias P21. Sehingga jaksa akan melakukan jadwal persidangan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung," katanya. 

Muslim berharap dalam waktu dekat kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung agar Lisa Mariana menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Kami berharap majelis hakim memvonis Lisa Mariana bersalah dan segera dijebloskan ke penjara agar ada efek jera," katanya.

Baca juga: Lisa Mariana Datangi Polda Jabar, Diperiksa Terkait Video Syur, Lisa: Doain Aja yang Baik-baik

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, sebelumnya menjelaskan penyerahan berkas dilakukan Bareskrim dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Jabar. 

"Kami menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas ini baik secara formil atau materiil. Penelitian ini akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan bisa dinyatakan P21 atau belum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved