Kaba Seleb
Babak Baru Kasus Lisa Mariana, Bareskrim Sudah Limpahkan Berkas ke Kejati Jabar
Kasus perseteruan Lisa Mariana yang kini menjadi pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil memasuki babak baru.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus perseteruan Lisa Mariana yang kini menjadi pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka selebgram Lisa Mariana ke jaksa penuntut umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan berkas perkara yang dimaksud sudah tahap satu dan diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus yang LM ya, ada dua. Satu ditangani oleh Polda Jawa Barat, perkembangan sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat untuk khusus kasus yang di Bareskrim dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,"
"Di mana jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," ucap Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kabar Mengejutkan, Ivar Jenner Angkat Kaki dari FC Utrecht, Persib Potensi Bajak
Terkait kasus yang ditangani Bareskrim, seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh penyidik.
Saat ini penyidik dan JPU secara intens melakukan koordinasi dalam kerangka criminal justice system untuk memastikan perkara tersebut dapat segera dibawa ke persidangan.
"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun, koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kami akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,"
"Dan per tanggal 13 November yang lalu ini (berkas perkara) sudah dikirimkan pada tahap satu," ujarnya.
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025) lalu.
Setelah pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung menyebut ancaman pidana terhadap Lisa Mariana tak memenuhi syarat untuk ditahan.
Hal ini karena Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: Petugas Laporkan Kondisi 60 Pendaki di Danau Ranu Kumbolo Saat Gunung Semereu Erupsi
Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan.
Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
| Dendam Membara, Lisa Mariana Tebar Ancaman Berikutnya ke RK Soal Aliran Dana ke Wanita Lain |
|
|---|
| Sosok Shegan Konten Kreator Indonesia Sering Disebut Mirip Lisa BLACKPINK, Nangis saat Bertemu |
|
|---|
| Sosok Kekasih Baru Inara Rusli, Disebut Tidak Banyak Follow Wanita Lain, Sudah Dikenalkan ke Anak |
|
|---|
| Belum Setahun Menikah, Pinkan Mambo dan Arya Khan Kini Bercerai, Sang TikToker Ungkap Alasan Pisah |
|
|---|
| Foto-foto Menggemaskan Rayyanza Ikut Umroh Raffi dan Nagita, Pakai Baju Ihram Berkeliling Kabah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tak-terima-hasil-tes-DNA-Lisa-Mariana-mendadak-singgung-kasus-dugaan-korupsi-Ridwan-Kamil.jpg)