Wabup Bandung Tegaskan Akan Pulangkan Pemuda Dayeuhkolot Korban TPPO di Kamboja

Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, memastikan pemerintah mengupayakan pemulangan Riski Nur Fadhilah (18).

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/adi ramadhan pratama/ARSIP
UPAYAKAN PEMULANGAN - Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb. Ali menegaskan pihaknya mengupayakan pemulangan pemuda asal Dayeuhkolot yang diduga jadi korban TPPO di Kamboja. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, memastikan pemerintah mengupayakan pemulangan Riski Nur Fadhilah (18), remaja asal Dayeuhkolot yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Pemkab Bandung terus berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan Fadhil dapat kembali bersama keluarganya.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, karena ini lintas negara. Kalau perlu, kami koordinasi dengan pusat," ujar Ali saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kabar Gembira, Rizki Nur Fadhlah Korban TPPO Sudah di KBRI Kamboja, Keluarga Tunggu Pemulangan

Ali mengatakan, kasus seperti ini harus menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi generasi muda. Dia mengimbau, generasi muda agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang belum jelas.

"Khususnya generasi muda di Kabupaten Bandung, jangan gampang teriming-imingi sama pekerjaan yang belum tentu jelas. Harus skeptis seperti apa pekerjaan yang nanti akan diambil," katanya.

Ali juga mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Semua prosedur terkait pekerjaan keluar negeri bisa di cek di kanal resmi pemerintah.

Baca juga: PSMS Medan Berikan Klarifikasi Soal Kasus TPPO Kiper Muda Asal Bandung Rizki Nur Fadhilah

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengungkapakan, terdapat 17 persyaratan bagi pekerja yang ingin ke luar negeri.

Dia ntaranya surat izin orang tua, surat izin istri atau suami, surat keterangan sehat dari dokter, salinan hasil tes psikologi, salinan sertifikat uji kompetensi dan sertifikat keahlian lainnya. 

"Pengurusannya bisa secara pribadi, tapi kebanyakan oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kami terus-menerus melakan pencegahan dan sosialisasi, jangan sampai ada warga yang teperdaya iming-iming palsu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved