Penertiban Parkir Liar di Bandung Ditingkatkan pada Akhir Pekan, Biaya Derek Rp245 Ribu-Rp1,05 Juta
Selain pada akhir pekan, pihaknya juga setiap hari terus melakukan penertiban parkir liar dengan sanksi derek.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung, meningkatkan intensitas penertiban parkir liar pada akhir pekan karena setiap hari libur banyak kendaraaan di sejumlah titik yang parkir sembarangan.
Parkir liar tersebut kerap terjadi di sekitar Jalan Riau, Jalan Kopo, Pajajaran, Tamansari, dan Jalan Pasteur. Sehingga petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung fokus melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut, termasuk di sekitar objek wisata.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, pada Sabtu dan Minggu sejumlah titik kerap dipenuhi kendaraan, sehingga parkir liar seperti di trotoar semakin marak, maka dengan kondisi tersebut upaya penertiban perlu ditingkatkan.
"Ya Sabtu Minggu, saya perintahkan ke jajaran harus kita lebih rajin, lebih ekstra (penertiban) karena disitulah kunjungan dari luar cukup banyak apalagi tempat-tempat wisata Kota Bandung banyak," ujar Rasdian, Senin (17/11/2025).
Selain pada akhir pekan, pihaknya juga setiap hari terus melakukan penertiban parkir liar dengan sanksi derek, kemudian pemilik kendaraan haus membayar biaya derek atau pengangkutan sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Untuk biaya derek roda dua ditetapkan sebesar Rp 245 ribu, roda empat Rp550 ribu, dan roda enam Rp1.050.000. Sementara pembayarannya dilakukan cashless ke kas daerah dan pemilik kendaraan hanya membawa bukti pembayaran.
"Ada (sanksinya) kita sudah bikin plang, ada Perdanya besaran biayanya berapa sudah ditulis disitu. Ada juga tulisan dilarang parkir dan dibawahnya ada dendanya," katanya.
Rasdian mengatakan, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan penindakan parkir liar karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.
"Dia (petugas) ada targetnya di Bidang Dalops itu, tapi kita gak bisa sendirian dalam penertiban parkir liar yang ada di Kota Bandung ini, makanya dilibatkan juga instansi yang lain," ucap Rasdian.
Dalam penertiban parkir liar ini, kata dia, partisipasi dari masyarakat juga harus dilibatkan agar mereka memiliki kesadaran untuk tertib saat parkir kendaraan di Kota Bandung.
"Itulah kadang partisipasi masyarakat juga harus kita libatkan agar tertib, nyaman. Tapi itu kewajiban kita untuk mengingatkan dan kita jangan terpancing emosi dan disitulah kelebihan aparat kita disitu, harus sabar intinya," katanya.
| Jumlah SDM Tidak Ideal, Damkar Kota Bandung hanya Punya 278 Personel dan 54 Armada |
|
|---|
| Dua Pelaku Begal Viral di Dekat Lapas Sukamiskin Bandung Ditangkap, Korban Dilukai Saat Motor Mogok |
|
|---|
| Menuju Masa Depan Tanpa Emisi, Tim Mahasiswa UPI Perkenalkan Sepeda Motor Hidrogen Ramah Lingkungan |
|
|---|
| 20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung, Lengkap Pelanggarannya |
|
|---|
| Tekan Macet: Traffic Light AI Pasteur Otomatis Hitung Antrean, Hijau Lebih Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-Dinas-Perhubungan-Kota-Bandung-saat-m.jpg)