Dua Pelaku Begal Viral di Dekat Lapas Sukamiskin Bandung Ditangkap, Korban Dilukai Saat Motor Mogok

Kedua pelaku ini sempat viral melakukan aksinya terhadap seorang pengendara yang motornya sedang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Bandung.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Dua tersangka, yakni Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah berhasil ditangkap Polsek Arcamanik lantaran melakukan pembegalan di wilayah Arcamanik. Ternyata, kedua pelaku ini merupakan pelaku yang sempat viral melakukan aksinya terhadap seorang pengendara yang motornya sedang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (9/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka, yakni Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah berhasil ditangkap Polsek Arcamanik lantaran melakukan pembegalan di wilayah Arcamanik.

Ternyata, kedua pelaku ini merupakan pelaku yang sempat viral melakukan aksinya terhadap seorang pengendara yang motornya sedang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (9/11/2025). 

Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa kejadian yang viral di media sosial itu ketika ada seorang pengendara yang motornya mogok, dan tiba-tiba ada dua orang yang datang langsung merebut ponsel, meski si korban sempat memberikan perlawanan.

Tapi, pelaku membawa senjata tajam, dan sempat melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban.

"Pelaku ini kami tangkap Senin (10/11/2025) pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik, lalu dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq yang disinkronkan dengan kasus yang viral dan dipertemukan dengan korban, Firkri Ardiansyah juga diperlihatkan hasil rekaman CCTV terkait terjadinya  percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Minggu (9/11/2025) pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, dan dibenarkan korban Fikri," katanya di Polsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Kapolsek Arcamanik pun berterima kasih kepada masyarakat yang ikut terlibat membantu dalam mengamankan pelaku dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Arcamanik.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepertiga pasal pokok dan atau pasal 2 ayat 1 UUDRT nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Kapolsek Arcamanik menambahkan, pelaku ditangkap tak lama setelah laporan masuk. Anggota lantas bergerak ke lokasi untuk menggali keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV.

"Dari petunjuk yang ada, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap,” ujarnya.

Para pelaku, lanjutnya, beraksi dengan berboncengan menggunakan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korbannya, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.

"Kami sempat mendapat gambaran jelas dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sehingga bisa melakukan pengejaran. Kami tangkap kedua pelaku ini tanpa perlawanan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain pisau berukuran 30 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved