Pekerja Kena PHK Dapat JKP dan JHT, Jawa Barat Jadi Role Model Pemenuhan HAM Pekerja Disabilitas

KemenHAM Jabar mendorong Jawa Barat menjadi role model pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan. Termasuk pemenuhan hak bagi diabilitas.

|
Editor: Kisdiantoro
KemenHAM Jabar untuk TribunJabar.id
HAM PEKERJA- KemenHAM Jabar bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah di Jawa Barat dan BPJS, mendorong Jawa Barat menjadi role model pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan. Termasuk pemenuhan hak bagi diabilitas, di Kota Bandung, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KemenHAM Jabar dorong Jawa Barat jadi role model pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan.
  • Perwakilan dari sejumlah daerah di Jawa Barat, melaporkan telah menyelesaikan pemenuhan HAK pekerja yang terkena PHK melalui mediasi.
  • Perusahaan disorong untuk menenui aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pemenuhan hak asasi manusia di bidang
ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja penyandang disabilitas, di Jawa Barat, berjalan baik. Kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditengahi oleh pemerintah, dan para pekerjanya mendapatkan hak-haknya.

Sejauh ini, para pekerja terdampak PHK mendaptkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan ini mengemuka dalam kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan Pemenuhan HAM di Wilayah Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, yang digelar di Tebu Hotel, Bandung, Kamis (6/11/2025).

Pertemuan ini juga menegaskan komitmen KemenHAM Jabar menjadikan Jawa Barat sebagai role model nasional pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Biro Hukumdan HAM, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: KemenHAM RI dan Unpad Sepakat untuk Penguatan HAM di Kampus

Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Sigit, menyampaikan perkembangan kasus PT Danbi Internasional yang mengalami kepailitan dan menutup operasi pada 18 Februari 2025. Sebanyak 2.079 pekerja terkena PHK, terdiri dari 1.276 orang berusia di bawah 40 tahun dan 880 orang di atas 50 tahun.

Pemerintah Kabupaten Garut telah membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan hak-hak eks pekerja, sementara para pekerja telah menerima manfaat JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Di Kabupaten Bekasi, Sarudin dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang melaporkan tiga perusahaan yang tutup di awal tahun 2025, yaitu PT Tokai Kagu, PT Yamaha Musik Produk Asia, dan PT Sanken, dengan total lebih dari 600 pekerja terdampak. 

Seluruh proses penyelesaian dilakukan secara bipartit, dengan pemberian kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa perlu berlanjut ke jalur perselisihan hubungan industrial.

Dari sisi pengawasan, Habib dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menyoroti tantangan yang dihadapi petugas pengawas tenaga kerja di Jawa Barat.

Saat ini hanya terdapat 178 pengawas aktif yang harus memantau lebih dari 240.000
perusahaan, sehingga pelaksanaan pengawasan belum dapat dilakukan secara
menyeluruh. 

Sementara itu, dari Cirebon, disampaikan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK terhadap 1.126 pekerja. Mediasi telah dilakukan dan anjuran untuk mempekerjakan kembali para pekerja sudah diterbitkan, namun belumada tindak lanjut dari kedua belah pihak karena risalah anjuran belum diambil.

Dorong Pemenuhan Hak Diabilitas

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah dalam kesempatan tersebut juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip HAM. Menurutnya, penghormatan terhadap keberagaman kemampuan dan kesempatan bekerja tanpa diskriminasi merupakan wujud nyata nilai kemanusiaan yang berkeadilan. 

“Kami ingin Jawa Barat menjadi contoh bahwa keberagaman kemampuan bukanlah hambatan untuk produktivitas. Justru inklusivitas di tempat kerja adalah wujud kemanusiaan yang berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (7/11/2025)..

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved