Pekerja Kena PHK Dapat JKP dan JHT, Jawa Barat Jadi Role Model Pemenuhan HAM Pekerja Disabilitas
KemenHAM Jabar mendorong Jawa Barat menjadi role model pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan. Termasuk pemenuhan hak bagi diabilitas.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib
mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1?ri jumlah pegawai atau pekerja.
Ketentuan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi ukuran moral bagi dunia usaha untuk menghormati hak-hak pekerja penyandang disabilitas.
Kanwil KemenHAM Jawa Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Unit Layanan Disabilitas (ULD), dan pengawas ketenagakerjaan
guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Selain memastikan kuota pekerjaan, Kanwil KemenHAM Jabar juga menilai pentingnya penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut mencakup penyediaan aksesibilitas fisik, pelatihan keterampilan, serta dukungan teknologi yang dapat menunjang kemandirian dan produktivitas.
Hal ini selaras dengan semangat pemajuan HAM, di mana setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkembang tanpa diskriminasi.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya tentang angka kuota, tetapi tentang bagaimana lingkungan kerja menghargai martabat manusia dan memberikan ruang bagi mereka untuk berdaya,” tambah perwakilan Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jabar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan dunia kerja yang
inklusif.
Kegiatan evaluasi dan pelaporan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk mencegah pelanggaran hak pekerja, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa industrial, serta memperluas kesempatan kerja bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi provinsi percontohan di Indonesia dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM(P5HAM).(*)
| Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026 |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Terapkan Program SIGAP, Kini Tukang Ojek, Kuli Bangunan dan PKL Dapat Manfaatnya |
|
|---|
| Solusi Agar Status Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 2 "Eligible", Perhatikan 2 Hal Penting |
|
|---|
| Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 dari Kemenaker, Dibuka 6 November 2025 |
|
|---|
| Siap-siap Magang Nasional 2025 Batch 2 dari Kemnaker, Syarat Terbaru Lulusan Terlama 1 November 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KemenHAM-Jabar-dorong-Pemenuhan-Hak-Pekerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.