Lapak-lapak Pedagang di Pasar Darurat Jungjang Cirebon Kini Rata, Dibongkar Pakai Alat Berat

Lapak-lapak pedagang pasar darurat yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BANGUNAN DIBONGKAR - Pembongkaran lapak pedagang di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (15/9/2025). Sejak pukul 07.00 WIB, lapak-lapak pedagang pasar darurat yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Deru mesin alat berat memecah kesunyian pagi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (15/9/2025).

Sejak pukul 07.00 WIB, lapak-lapak pedagang pasar darurat yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah.

Dua alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen berbahan baja ringan tersebut.

Material berserakan di tengah jalan hingga sempat melumpuhkan arus lalu lintas.

Baca juga: Bangunan di Atas Bantaran Sungai Akan Dibongkar, Pemkot Bandung Ancang-ancang Antisipasi Banjir

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Perhubungan berjaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi adanya penolakan pedagang.

Namun hingga siang hari, pembongkaran berjalan kondusif.

Usai dibongkar, material bangunan diangkut dengan truk.

Jalan Ki Hajar Dewantara pun kembali bersih, bebas dari bangunan pasar darurat.

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan resmi dari dinas teknis dan pemerintah desa.

“Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari Dinas PUTR terkait kontrak sewa yang sudah habis."

"Selain itu juga ada laporan dari Kuwu Jungjang sebagai penanggung jawab di wilayah."

"Kami sebagai penegak Perda merespons aduan tersebut sesuai SOP,” ujar Wisma di lokasi pembongkaran, Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan, tindakan itu juga berlandaskan regulasi daerah.

“Kami laksanakan sesuai Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 Serie A6 tentang Garis Badan Jalan,” ucapnya.

Baca juga: Viral, Sosok Ibu Jilbab Pink yang Demo di DPR Ternyata Berkebutuhan Khusus, Dibongkar Keponakannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved