Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Jaringan Pencuri Motor di Cimaung Bandung, 5 Pelaku Ditangkap

Polsek Cimaung berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

istimewa
CURANMOR - Dua dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksinya di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Polsek Cimaung berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polsek Cimaung berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami dua pelaku utama.

Kapolsek Cimaung, Ipda Budi Mamun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga berinisial RG. 

RG melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan sebuah toko di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 16.30.

"Iya, benar kejadiannya itu pada hari Rabu (10/9) kemarin. Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan," kata Budi Mamun saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Masalah Dana Operasional Dihapuskan: Tapi Rakyat yang Dirugikan 

Tidak berselang lama dari pelaporan RG, Budi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Kami mendapat informasi ada dua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Pangalengan dan diduga kuat mereka adalah pelaku pencurian," katanya.

Polisi kemudian menelusuri informasi itu dan mendapati kedua korban kecelakaan sedang dirawat di RSUD Bedas Cikalong Cimaung.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa mereka memang pelaku pencurian, masing-masing berinisial DM dan IS.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku masih ada rekan lain yang menyimpan barang curian di rumah kenalan mereka di Kampung Lamping, Desa Cipinang," ucapnya.

Orang tersebut adalah RF, yang ternyata juga mantan rekan satu sel mereka di lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Baca juga: Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta usai Rumahnya Dijarah: Boro-boro Ngumpet di Luar Negeri

Di sana petugas berhasil mengamankan dua pelaku tambahan, yaitu R dan FSF serta tuan rumah RF.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga sepeda motor hasil curian serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci T dan anak kunci astag.

Kini, kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cimaung.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved