Kuasa Hukum Lisa Mariana: Menunggu Tes DNA, Bukti yang Dijukan Tekankan Tanggung Jawab Ayah Biologis

Kuasa hukum Lisa Mariana, Fredi Simamorang, menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat Ridwan Kamil.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Kuasa hukum Lisa Mariana, Fredi Simamorang, menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Lisa Mariana, Fredi Simamorang, menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat Ridwan Kamil (RK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/8/2025). 

Ia menyebut ada empat bukti yang diajukan untuk menegaskan dalil gugatan Lisa, yaitu perbuatan melawan hukum serta kedudukan domisili tergugat.

“Hari ini kita menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat. Ada empat bukti yang kami ajukan, yaitu terkait domisili sebenarnya dan menekankan bahwa dalil kami dalam gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Kami juga menegaskan putusan MK Nomor 46 sangat jelas, bahwa ayah biologis itu harus bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan dari hubungan biologisnya,” ujar Fredi.

Menurutnya, bukti paling konkret yang dilampirkan adalah terkait domisili RK.

“Kami sudah melampirkan KTP atau domisili tergugat, Pak RK, di Bandung. Dengan begitu, jelas bahwa gugatan yang kami ajukan di PN Bandung sudah sesuai dengan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain itu, Fredi kembali menekankan dasar hukum yang digunakan pihaknya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.

Putusan itu menyebutkan tanggung jawab seorang ayah biologis terhadap anak yang dilahirkan. 

“Dalam hal ini, Lisa dan Pak RK telah melahirkan seorang anak perempuan bernama CA. Maka keduanya harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa seorang, tapi juga RK,” ujarnya. 

TES DNA - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampak mengenakan warna pakaian senada saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
TES DNA - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampak mengenakan warna pakaian senada saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Menunggu Tes DNA

Fredi Simamorang menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar hari ini, Rabu (20/8/2025). 

Menurutnya, seluruh langkah hukum akan ditentukan setelah adanya hasil resmi yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

“Terkait hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar siang ini, kami belum berspekulasi ke sana. Dari awal, keterangan klien kami sudah jelas bahwa anak itu hasil hubungan dengan RK. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan,” ujar Fredi usai sidang di PN Bandung.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan menunggu kepastian dari pihak kepolisian sebelum menentukan sikap pada agenda persidangan berikutnya. 

“Hari ini hasil DNA akan keluar. Kami akan melihat dan membahasnya dengan tim untuk menyikapi agenda selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved