Merdeka Sampah di Jabar

Pemprov Kebut Perbaikan 17 TPA Open Dumping di Jabar, Berubah Minimal Menjadi Controlled Landfill

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkebut perbaikan 17 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat.

|
Tribun Jabar/ Padna
TUMPUKAN SAMPAH - Tumpukan Sampah di TPA Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkebut perbaikan 17 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat (Jabar) yang masih mengelola sampah dengan metode open dumping.

Pasalnya, Kementerian Lingkuhan Hidup (KLH) hanya memberikan tenggat waktu perbaikan hingga bulan Desember 2025 bagi TPA open dumping.
 
"Target kami TPA open dumping berubah minimal menjadi controlled landfiill maksimal bulan Desember 2025," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).

Herman mengingatkan soalnya adanya sanksi hingga ke tingkat pidana jika metode penanganan sampah tidak segera diubah.

Herman menegaskah bahwa penglolaan sampah dengan metode open dumping telah dilarang sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008.

"Apabila tidak ada perubahan, hanya open dumping saja berarti tidak ada kemauan dari kabupaten kota, pasti akan diberikan sanksi hukum oleh KLH, menggunakan Undang-undang lingkungan, di sanakan ada pidana lingkungan," ujarnya.

Pemprov Jabar telah meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar perbaikan 17 TPA open damping di Jabar dapat selesai sesuai target agar terhindar dari sanksi.

Dia pun mendorong daerah dengan TPA open dumping untuk segera menuntaskan proses perbaikan,

"Tentunya kami tidak berharap, makanya kami rewel, surat sudah dilayangkan, kemudian rapat sudah dilaksanakan, kontrol terus kami lakukan," tandasnya.

Jawa Barat (Jabar) memiliki 30 TPA yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya masih mengelola sampah dengan metode open dumping.

Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar karena belum sesuai ketentuan seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan hingga masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.

Zero Waste Warriors: Aksi Nyata UBP Jabar 2 Pelabuhan Ratu untuk Pantai Bebas Sampah
Zero Waste Warriors: Aksi Nyata UBP Jabar 2 Pelabuhan Ratu untuk Pantai Bebas Sampah (Istimewa)

Berikut adalah 17 daerah dengan TPA open dumping di Jabar.

1. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi),
2. TPA Galuga (Kabupaten Bogor),
3. TPA Pecuk (Kabupaten Indramayu),
4. TPA Kertawinangun (Kabupaten Indramayu),
5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
6. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka),
7. TPA Pangandaran (Kabupaten Pangandaran),
8. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta),
9. TPA Penembong (Kabupaten Subang),
10. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang),
11. TPA Sukanyiru (Kabupaten Sumedang),
12. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang),
13. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya),
14. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi),
15. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon),
16. TPA Cipayung (Kota Depok), dan
17. TPA Cikundul (Kota Sukabumi).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved