Gerak Cepat! Kemenkum Jabar dan UNJANI Segera Teken MoU Kekayaan Intelektual
Kemenkum Jabar menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi Pada Selasa (18/11)
TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai langkah konkret, Kemenkum Jabar menyambangi Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) di Cimahi pada Selasa, 18 November 2025, untuk mematangkan rencana kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam melindungi hasil inovasi dan kreativitas anak bangsa.
Asep Sutandar melalui jajarannya menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan lumbung inovasi yang membutuhkan payung hukum kuat agar nilai ekonomis dan moral dari karya cipta serta desain industri yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa dapat terlindungi dengan maksimal.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Audit Kepatuhan PMPJ Bagi Notaris Kabupaten Bandung
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kampus UNJANI tersebut, delegasi Kemenkum Jabar dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia.
Diskusi ini turut dihadiri oleh jajaran analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar serta para pejabat strategis dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNJANI. Kepala Pusat LPPM UNJANI, Dr. apt. Titta Hartyana Sutarna, yang memberikan sambutan secara daring, menyambut hangat inisiatif Kemenkum Jabar.
Ia mengakui bahwa kebutuhan pelindungan KI di kampusnya semakin mendesak seiring dengan kewajiban publikasi ilmiah dan meningkatnya aktivitas penelitian. Titta menekankan bahwa UNJANI sangat terbuka untuk memperluas kerja sama guna memfasilitasi kebutuhan akademik yang berkembang pesat.
Dari hasil pemetaan masalah yang dibahas dalam diskusi, terungkap bahwa UNJANI memiliki potensi besar dengan kurang lebih 17.000 mahasiswa yang tersebar di 12 Fakultas dan 42 Program Studi. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah belum adanya Sentra KI yang mandiri, di mana fungsi fasilitasi saat ini masih dijalankan oleh LPPM.
Selain itu, kebijakan dan kurikulum terkait KI masih bervariasi di setiap fakultas, sehingga diperlukan standarisasi kebijakan internal agar pelindungan KI dapat menjadi indikator kinerja yang seragam. Merespons hal tersebut, Kemenkum Jabar dan UNJANI sepakat untuk segera menyusun dan menindaklanjuti draft MoU sebagai landasan hukum kerja sama. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas civitas akademika, mencegah pelanggaran KI, serta mendorong budaya riset yang lebih kompetitif dan terlindungi secara hukum.
| Kemenkum Jabar 'Sisir' Lima Rancangan Perbup Bekasi, Pastikan Sesuai Aturan Pusat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Audit Kepatuhan PMPJ Bagi Notaris Kabupaten Bandung |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Kota Banjar Susun Propemperda 2026 dan Harmonisasi 1 Raperda Kominfo |
|
|---|
| Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Bandung, Kemenkum Jabar Paparkan Dua Peran Kunci Kawal Perda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Kemenkum-Jabar-ma-Selasa-1811.jpg)