Demi Ekonomi dan Budaya, Kemenkum Jabar Fasilitasi Perlindungan Hukum Bagi Komunitas Adat Cirebon

Sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya nusantara dari kepunahan maupun klaim sepihak pada selasa (18/11)

Istimewa
Sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya nusantara dari kepunahan maupun klaim sepihak pada selasa (18/11) 

TRIBUNJABAR.ID - CIREBON – Sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya nusantara dari kepunahan maupun klaim sepihak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melakukan langkah strategis dengan terjun langsung ke Kabupaten Cirebon. Pada Selasa, 18 November 2025, tim Kemenkum Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan dan pencatatan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon. 

2Sebagai upa
Sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya nusantara dari kepunahan maupun klaim sepihak pada selasa (18/11)

Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya jemput bola dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset budaya lokal. Asep Sutandar dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa perlindungan KIK bukan hanya soal administrasi, melainkan benteng pertahanan identitas bangsa dan sarana meningkatkan nilai ekonomi daerah.

Baca juga: Gerak Cepat! Kemenkum Jabar dan UNJANI Segera Teken MoU Kekayaan Intelektual

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, ini merespons surat permohonan pendampingan dari Disbudpar Kabupaten Cirebon. Dalam pelaksanaannya, tim Kemenkum Jabar berkolaborasi dengan Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, jajaran Bidang Kebudayaan, serta melibatkan para budayawan dan komunitas adat setempat. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman teknis, mengidentifikasi, serta menyusun dokumen pendukung agar aset budaya Cirebon dapat segera tercatat dalam basis data nasional.

3Sebagai ada selasa (18/11)
Sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya nusantara dari kepunahan maupun klaim sepihak pada selasa (18/11)

 Hemawati Br. Pandia menyampaikan bahwa inventarisasi ini krusial mengingat Cirebon memiliki ragam budaya yang sangat kaya, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Indikasi Asal (IA), hingga Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Hasil dari kolaborasi intensif ini cukup menggembirakan. Teridentifikasi sebanyak 15 Kekayaan Intelektual Komunal yang dinyatakan siap untuk dicatat. Aset-aset tersebut mencakup seni pertunjukan ikonik seperti Buroq, Sampyong, Tarling, Ronggeng Bugis, Genjring Akrobat, dan Wayang Kulit Purwa yang masuk kategori EBT. Selain itu, kekayaan kuliner khas Cirebon juga menjadi prioritas perlindungan kategori Indikasi Asal, meliputi Bubur Sop Ayam, Docang, Kue Gapit, Mie Koclok, Sega Jamblang, Nasi Lengko, Rujak Gamel, hingga Ciko (Aci Dikoko). 

Tak ketinggalan, Ukiran Khas Cirebon juga didata sebagai Potensi Indikasi Geografis. Melalui pendampingan ini, aparatur daerah dan komunitas budaya kini memiliki draf data lengkap beserta bukti pendukung, memastikan proses penginputan ke sistem nasional dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Sinergi antara Kemenkum Jabar dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan perlindungan hukum budaya Cirebon demi kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved