Kemenkum Jabar Ingatkan Notaris Pengganti: Tanggung Jawab dan Marwah Sama Pentingnya
Kemenkum Jabar ecara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 (tiga) orang Notaris Pengganti, pada Senin, 10 November 2025.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 (tiga) orang Notaris Pengganti, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Bandung, pada Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang konsisten mendorong penguatan pelayanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Jawa Barat. Arahan tersebut diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang memimpin langsung prosesi pelantikan didampingi jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam sambutannya, Hemawati BR Pandia menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab dan marwah yang sama pentingnya dengan notaris aktif. Ia menekankan bahwa sebagai pejabat umum yang dipercaya menyelenggarakan urusan keperdataan, integritas, kejujuran, serta kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Hemawati juga secara khusus mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian, terutama dalam pembuatan akta pernyataan keputusan pemegang saham dan kewajiban membacakan isi akta sebelum ditandatangani. Ia meminta para notaris pengganti yang baru dilantik agar selalu memastikan tanda tangan yang terlampir sahih dan tidak dipalsukan, serta memastikan penandatanganan akta oleh para pihak, notaris, dan saksi dilakukan dalam satu waktu guna menjaga keabsahan akta otentik.
"Ikuti prosedur pembuatan akta sesuai peraturan, lindungi kepastian hukum, pahami substansi perjanjian sebelum melakukan waarmerking atau legalisasi, dan segera laporkan data pemilik manfaat setiap kali membuat pendirian atau perubahan anggaran dasar badan usaha," tegas Hemawati, merangkum poin-poin krusial yang harus dipatuhi.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 dan Nomor 26 Tahun 2025, yang mengatur syarat dan tata cara pengangkatan notaris pengganti. Hemawati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh notaris pengganti yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh, menjunjung tinggi etika profesi, dan mendukung program pemerintah demi kemajuan bangsa.
| Aksi Getok Parkir di Dipati Ukur Bandung, Wali Kota Farhan: Sudah Dibereskan, Bukan Orang Bandung |
|
|---|
| Strategi Kemenkum Jabar: Gandeng UNINUS Ciptakan Ekosistem Kampus Inovatif dan Terlindungi Hukum |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Bahas HAM, Asep Sutandar: Hukum Adalah Instrumen Utama Pelayanan Berkeadilan! |
|
|---|
| Disnaker Kota Bandung Tangani Puluhan Sengketa Hubungan Industrial Sepanjang 2025 |
|
|---|
| ''Pertunjukan Luar Biasa'' Bek Persib Bandung Takjub dengan Cara Menang Melawan Selangor FC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-ecara-resmi-melantik-dan-mengambil-sumpah-jabatan-3-tiga-orang-Notaris-Pengganti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.