Sinergi Kemenkum Jabar & Pemkab Bandung Barat, Kualitas Tiga Produk Hukum Daerah Dipastikan Selaras

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Editor: Siti Fatimah
Dok Kemenkum Jabar
RAPAT RAPERDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat, di Bandung, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat, di Bandung, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran penting dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan , Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah , serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dari internal Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3.

Dalam sambutan  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa rapat ini adalah bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Terdapat tiga rancangan regulasi yang dibahas dengan sejumlah catatan strategis.

Pertama, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemenkum Jabar menyoroti perlunya pengkajian kembali rumusan kategori "Pekerja Sosial Keagamaan" , yang tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Raperda.

Selain itu, pengaturan mengenai bantuan iuran untuk pekerja tertentu dan pekerja rentan juga perlu dikaji ulang , karena definisi yang ada membatasi bantuan iuran hanya untuk organisasi keagamaan.

Kedua, untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2026 , Kemenkum Jabar menemukan bahwa konsiderans yang dirumuskan belum tepat dan tidak mencerminkan urgensi penetapan Raperbup.

Catatan penting lainnya adalah pencantuman Instruksi Menteri sebagai dasar hukum , yang dinilai tidak tepat karena instruksi tersebut bukan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan. Teknik penulisan norma juga dinilai masih perlu disempurnakan.

Ketiga, pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 , Kemenkum Jabar menekankan perlunya pencantuman landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam konsiderans.

Ditemukan pula bahwa materi muatan dalam Pasal 3 Raperbup belum seluruhnya tercantum dalam lampiran. Sistematika Renja juga disarankan untuk memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Funna, melalui sambutannya, menyatakan bahwa catatan lebih lanjut akan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 3.

Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menghasilkan produk hukum yang selaras dan berkualitas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved