Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB

Rapat Harmonisasi kali ini membahas 3 Raperwal, yaitu Raperwal tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Ba

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor bersama perwakilan Pemerintah Kota Bogor yang diselenggarakan daring melalui ruang virtual Zoom Meeting (Kamis, 23/10/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau.

2Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB

Rapat Harmonisasi kali ini membahas 3 Raperwal, yaitu Raperwal tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Raperwal tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Kota Bogor Tahun 2023-2027, serta Raperwal tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Bogor Tahun 2024-2028.

Dalam sambutan oleh Kadiv P3H dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperwal PBB P2 merupakan pajak yang dapat dipungut Pemda sesuai UU No. 1 Tahun 2022, selain itu PBB-P2 juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Permenkeu No. 85 Tahun 2024. Secara ruang lingkup, Raperwal ini mengatur mengenai besaran persentase dan dasar pertimbangan berdasarkan NJOP daerah.

3Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB

Selanjutnya terkait Raperwal Kajian Risiko Bencana disampaikan bahwa Raperwal tersebut berkaitan dengan dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Kota Bogor yang berdasar ketentuan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012. Hasil pengkajian risiko bencana baik berupa dokumen maupun peta harus disahkan oleh lembaga berwenang.

Sementara itu terkait Raperwal Rencana Penanggulangan Bencana disampaikan bahwa Raperwal tersebut merupakan tindak lanjut yang diatur UU No. 24 Tahun 2007. Perencanaan Penanggulangan Bencana oleh Pemda ditinjau secara berkala dan dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah.

Penyusunan Raperwal Penanggulangan Bencana berpedoman dengan ketetapan BNPB yaitu Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 dan dikoordinasikan dengan BPBD, di mana ketetapan yang disusun oleh Pemda berjangka 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved