Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperwal Kota Bogor Terkait Bencana dan PBB
Rapat Harmonisasi kali ini membahas 3 Raperwal, yaitu Raperwal tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Ba
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor bersama perwakilan Pemerintah Kota Bogor yang diselenggarakan daring melalui ruang virtual Zoom Meeting (Kamis, 23/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas 3 Raperwal, yaitu Raperwal tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Raperwal tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Kota Bogor Tahun 2023-2027, serta Raperwal tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Bogor Tahun 2024-2028.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperwal PBB P2 merupakan pajak yang dapat dipungut Pemda sesuai UU No. 1 Tahun 2022, selain itu PBB-P2 juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Permenkeu No. 85 Tahun 2024. Secara ruang lingkup, Raperwal ini mengatur mengenai besaran persentase dan dasar pertimbangan berdasarkan NJOP daerah.
Selanjutnya terkait Raperwal Kajian Risiko Bencana disampaikan bahwa Raperwal tersebut berkaitan dengan dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Kota Bogor yang berdasar ketentuan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012. Hasil pengkajian risiko bencana baik berupa dokumen maupun peta harus disahkan oleh lembaga berwenang.
Sementara itu terkait Raperwal Rencana Penanggulangan Bencana disampaikan bahwa Raperwal tersebut merupakan tindak lanjut yang diatur UU No. 24 Tahun 2007. Perencanaan Penanggulangan Bencana oleh Pemda ditinjau secara berkala dan dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah.
Penyusunan Raperwal Penanggulangan Bencana berpedoman dengan ketetapan BNPB yaitu Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 dan dikoordinasikan dengan BPBD, di mana ketetapan yang disusun oleh Pemda berjangka 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun.
| Kejar Target Implementasi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh BPSDM Cetak Fasilitator Mumpuni KUHP Baru |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Bali Dalam Pelayanan Paten & Hak Cipta |
|
|---|
| Kejari Sukabumi Ultimatum 250 Desa Nunggak PBB Segera Setorkan Uang Rakyat Sampai Akhir 2025 |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Bekali CPNS Perancang, Transformasi Digital Pembuatan Surat Jadi Fokus Utama Latsar |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.