Cegah Konflik Agraria, Kemenkum Jabar Dampingi Cianjur Selesaikan 5 Raperbup Batas Desa
TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan
TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (22/10/2025), ini diikuti oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur serta tim internal Kemenkum Jabar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile , menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Funna, yang memimpin jalannya rapat secara virtual, menegaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Fokus utama pembahasan adalah 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Regulasi ini mengacu pada Permendagri No. 45 Tahun 2016, yang mendefinisikan batas desa sebagai rangkaian titik-titik koordinat di permukaan bumi. Nantinya, hasil penetapan dan pengesahan batas desa ini akan ditetapkan oleh Bupati Cianjur melalui Peraturan Bupati yang memuat titik koordinat dalam batang tubuh serta lampiran peta.
Selain itu, rapat juga membahas perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur No. 32 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Penyesuaian ini dianggap krusial menyusul simpulan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh KPK. Survei tersebut menyatakan bahwa pengelolaan anggaran di Kabupaten Cianjur masih berada pada kategori risiko sangat tinggi. Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi upaya untuk mencegah risiko tinggi tersebut.
Hadir secara daring dalam harmonisasi ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1. Dari jajaran Pemkab Cianjur, hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Bagian Hukum Kabupaten Cianjur. Turut bergabung pula Camat Agrabinta, Camat Campakamulya, Camat Cijati, Camat Haurwangi, dan Camat Leles.
Kakanwil berharap rapat ini menjadi bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi oleh Kemenkum Jawa Barat dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya |
|
|---|
| Apresiasi Raperda Ekraf, Kemenkum Jabar Kawal Percepatan Harmonisasi Produk Hukum di Bandung Barat |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar, Dorong Semangat Dengan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” |
|
|---|
| Biro SDM Kemenkum Gelar Peremajaan Data ASN, Kemenkum Jabar Siap Sukseskan Integrasi SI-ASN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.