Kemenkum Jabar dan UNPAR Bersinergi Kuatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kampus
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus mengintensifkan upaya strategis
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus mengintensifkan upaya strategis dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI) ke lingkungan akademis. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang KI melaksanakan koordinasi penting dengan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) di Ruang Rapat Fakultas Hukum pada Rabu, 1 Oktober 2025 malam.
Hemawati BR Pandia disambut hangat oleh perwakilan UNPAR, Prof. Dr. J. Dharma Lesmono, selaku Kepala Lembaga Penelitian Pengabdian Terhadap Masyarakat (LPPM) dan para dosen. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Direktur Jenderal KI sebelumnya dan bertujuan utama untuk mendorong peningkatan permohonan pendaftaran Hak Cipta, mempererat kerja sama di bidang KI, dan yang terpenting, mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan UNPAR.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar tersebut menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis Kanwil Kemenkum Jabar dalam memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah, penelitian, dan inovasi yang dihasilkan civitas akademika. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya bernilai yang wajib dilindungi. Selain memaparkan prosedur pendaftaran Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jabar juga mendorong pembentukan Sentra KI sebagai wadah fasilitasi dan pengelolaan karya intelektual internal kampus. Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak dalam mendukung pendaftaran dan komersialisasi KI yang dihasilkan UNPAR, sejalan dengan dukungan Kakanwil Asep Sutandar untuk memperkuat ekosistem inovasi Jawa Barat.
Dalam sesi diskusi, Tim UNPAR mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar karya dosen dan mahasiswa telah dicatatkan Hak Ciptanya, terdapat kendala administratif signifikan. Banyak karya yang didaftarkan atas nama perorangan dan bukan atas nama universitas. Kondisi ini berdampak pada basis data resmi di Direktorat Jenderal KI, menyebabkan jumlah permohonan yang tercatat atas nama UNPAR terlihat relatif sedikit saat dipaparkan di tingkat pimpinan, padahal karya yang terdaftar secara total cukup banyak.
Menanggapi hal tersebut, Hemawati berharap UNPAR dapat segera mendorong pendaftaran Hak Cipta atas nama kelembagaan, membangun kerja sama yang lebih erat dengan Kanwil Kemenkum Jabar, dan mewujudkan Sentra KI. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta menumbuhkan budaya menghargai karya cipta di kampus, memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat.
Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Rakor Penguatan KI, Sinkronisasi Perbedaan Data Sentra KI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Secara Resmi Mengangkat 4 PPPK Dalam Serah Terima PPPK |
![]() |
---|
Fokus Kesejahteraan Petani, Kemenkum Harmonisasi Raperwal Bantuan Asuransi Pertanian Kota Banjar |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung |
![]() |
---|
Cegah Tumpang Tindih Aturan Kemenkum Jabar Beri Catatan Penting untuk Raperbup Keuangan Pemkab Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.