TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengikuti Pelaksanaan Evaluasi Rencana Aksi Rencana Kinerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) B09 Tahun 2025 yang digelar secara daring dan luring terpusat dari Ruang Rapat Sahardjo, Senin (15/09/2025). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Tim RB Kanwil mengikuti kegiatan strategis ini melalui zoom meeting.
Kegiatan ini menghadirkan Inspektur Wilayah II, Ignatius Purwanto, serta Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Bramantyo Nugroho, sebagai pemberi arahan teknis. Ignatius Purwanto menekankan bahwa periode 15-19 September adalah waktu monitoring dan perbaikan data dukung (daduk) RKT RB. Ia menginstruksikan peningkatan kualitas dan kepatuhan dalam pemenuhan data dukung setiap triwulannya, dengan target laporan evaluasi final disampaikan kepada Menteri Hukum pada 28 September 2025.
Perkuat Kepatuhan Triwulan III, Kemenkum Jabar Mengikuti Evaluasi Rencana Aksi RKT RB B09 Secara Virtual
Sementara itu, Bramantyo Nugroho menjelaskan bahwa agenda evaluasi ini mencakup RKT RB 2025 sekaligus penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi periode 2025-2029. Ia menyoroti penambahan item RB Tematik dari 5 menjadi 6 item pada 2025, yang kini mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi, layanan kesehatan, ketahanan pangan, dan mutu pendidikan. Bramantyo juga meneruskan tujuh arahan Presiden Prabowo terkait RB, yang menekankan pada responsivitas birokrasi, pelayanan berbasis teknologi, dan pemberantasan korupsi.
Evaluasi ini menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi krusial dari Grand Design RB (GDRBN) 2010-2025 menuju GDRBN 2025-2029. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memastikan jajarannya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh arahan teknis, memenuhi kualitas data dukung RKT RB B09 tepat waktu, dan mempersiapkan implementasi rencana aksi RB general serta tematik sesuai kerangka transisi yang telah ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.