Kemenkum Jabar Bersama Polda dan Imigrasi Seleksi Ketat 10 WNA Jadi WNI

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Sidang Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan Pasal

Istimewa
Kemenkum Jabar Bersama Polda dan Imigrasi Seleksi Ketat 10 WNA Jadi WNI 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Sidang Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan Pasal 8 dan Pasal 19 terhadap 10 Warga Negara Asing (WNA), yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, Senin (15/09/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi pelayanan hukum di tingkat wilayah, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan seluruh proses pelayanan publik, khususnya pewarganegaraan, berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sidang verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, yang menindaklanjuti proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji materi pemohon. Proses ini melibatkan Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari berbagai instansi. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sigombing, Andi Ferry Mulyanuddin dari Kanwil Kemenkum Jabar, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Wawan, S. T., AKP Subandio dari POLDA Jawa Barat, serta Hj. Rida Farida dari Disdukcapil.

2Kemenkum Jabar Bersama Polda dan Imigrasi Seleksi Ketat 10 WNA Jadi WNI
Kemenkum Jabar Bersama Polda dan Imigrasi Seleksi Ketat 10 WNA Jadi WNI

Tim Evaluasi Terpadu secara ketat memeriksa berkas dan melakukan wawancara langsung terhadap 10 WNA yang mengajukan naturalisasi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 8. Para pemohon diuji mengenai alasan pindah kewarganegaraan, riwayat perkara hukum, ketaatan membayar pajak, serta komitmen kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia melalui profesi mereka. Selain itu, tim verifikator juga menguji wawasan kebangsaan pemohon terkait Pancasila dan kemampuan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Setelah tahapan verifikasi di tingkat wilayah ini, dokumen para pemohon akan dilanjutkan untuk verifikasi oleh Ditjen AHU, BIN, dan Sekretariat Negara. Diharapkan WNA yang nantinya beralih kewarganegaraan merupakan individu yang dapat membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved