Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Aplikasi Nasional e-Harmon

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini menyelenggarakan

Istimewa
Selenggarakan Bimbingan Teknis Perancangan Perda, Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Aplikasi Nasional e-Harmon 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah yang bertema “Penggunaan Aplikasi e-Harmon dalam Prosedur Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada di Kantor Wilayah” (Selasa, 16/09/2025).

Diselenggarakan secara luring dan daring (hybrid) dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, bimbingan teknik ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar dan diikuti oleh perwakilan dari Pemda Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Barat.

2Selenggarakan Bimbingan Teknis Perancangan Perda, Kanwil Kemenkum Jabar
Selenggarakan Bimbingan Teknis Perancangan Perda, Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Aplikasi Nasional e-Harmon

Membuka kegiatan ini, Kadiv Funna dalam sambutannya menyampaikan bahwa diadakannya bimbingan teknis kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi e-Harmon yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).

Aplikasi tersebut dirancang sebagai bagian dalam menjalankan proses harmonisasi secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, selain itu aplikasi tersebut juga akan menggantikan aplikasi e-Perda Juara yang dipakai di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sebelum ini.

Lebih lanjut lagi Funna juga menyampaikan bahwa melalui pengenalan aplikasi e-Harmon ini bisa membantu Pemda dalam mengajukan permohonan harmonisasi selaku pemrakarsa Raperda/Raperkada serta memantau proses perkembangannya secara real-time.

Selain itu dengan adanya aplikasi ini juga membantu Perancang PUU Kemenkum dalam melakukan tindak lanjut & disposisi yang terdokumentasi serta memberikan masukan dan revisi dalam proses pengharmonisasian yang berlangsung.

Selanjutnya dalam pemaparan materi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Erdian, disampaikan mengenai pengenalan pengenalan fungsi aplikasi e-Harmon serta langkah – langkah penggunaan aplikasi tersebut kepada para peserta yang hadir secara langsung dan virtual.

Dalam pemaparannya Perancang Erdian juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini proses harmonisasi Raperda/Raperkada telah dialihkan pada aplikasi e-Harmon, aplikasi e-Perda Juara dari Kanwil Jabar ini masih bisa dimanfaatkan oleh Pemda di wilayah untuk melakukan konsultasi dan diskusi bersama Perancang PUU Kanwil Kemenkum Jabar.

Dengan hadirnya aplikasi nasional e-Harmon ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkat, mengurangi potensi tumpang tindih regulasi, mempercepat pembentukan regulasi yang selaras dan berdaya guna, serta terlaksananya transparasi harmonisasi yang terintegrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved