Belajar dari Kasus Kalteng, Kemenkum Jabar Siap Evaluasi Penumpukan Notaris
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah secara daring via Zoom Meeting dan Youtube, Selasa (16/9/2025). Kehadiran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menugaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, beserta Tim BSK Kanwil Jabar untuk berpartisipasi aktif.
Diskusi strategis tersebut mengangkat tema krusial mengenai "Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah". Fokus utama DSK adalah mendiseminasikan hasil analisis implementasi terhadap Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam paparan diskusi, terungkap permasalahan signifikan yang terjadi di Kalimantan Tengah. Kadivyankum Kanwil Kalteng menyoroti bahwa Permenkum 19/2021 membuat dampak kebijakan kurang optimal karena kewenangan Kanwil terbatas hanya pada pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, kewenangan pengajuan formasi notaris berada di tangan Menteri melalui Ditjen AHU berdasarkan masukan organisasi notaris daerah.
Kurangnya kewenangan Kanwil ini dituding menjadi penyebab utama ketimpangan formasi notaris antar kabupaten/kota di Kalteng. Akibatnya, terjadi penumpukan notaris di wilayah-wilayah yang secara ekonomi lebih maju, sementara wilayah lain justru mengalami kekurangan notaris.
Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalteng menjelaskan bahwa penentuan formasi selama ini telah mengacu pada tiga indikator dalam Permenkum, yakni kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta. Namun, masalah baru muncul ketika banyak notaris ditemukan meninggalkan alamat kantor yang terdaftar.
Permasalahan ini diperkuat oleh perwakilan Subdit Profesi Keperdataan Ditjen AHU. Pihaknya menyebut kerap terjadi masalah notaris meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa alasan sah, atau tidak melaporkan kepindahan kantor ke Kanwil. Sebagai solusi, Ditjen AHU mendorong penguatan peran Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pengawasan rutin serta peningkatan koordinasi aktif dari Kanwil.
Bagi Kanwil Kemenkum Jabar, forum DSK ini menjadi media sharing knowledge yang sangat strategis. Sesuai arahan Kakanwil Asep Sutandar, partisipasi ini bertujuan untuk memetik pembelajaran dari implementasi kebijakan di wilayah lain. Permasalahan ketimpangan jumlah formasi notaris yang dialami Kalteng bukan tidak mungkin terjadi pula di Jawa Barat. Hasil diskusi ini akan menjadi pemantik penting bagi Kanwil Kemenkum Jabar untuk melakukan evaluasi kebijakan terkait formasi notaris di wilayahnya.
Kemenkum Jabar Dorong Metropolitan Mall Bekasi Jadi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, UMKM Naik Kelas! |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Kejar Target 20 Persen, "Sisir" Potensi Desain Industri di UPTD IPOK |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Turun Tangan, Dorong Summarecon Mall Bekasi Kantongi Sertifikasi Berbasis KI |
![]() |
---|
Gebrakan KDM dan Kemenkum Jabar: Bantuan Hukum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober! |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Aplikasi Nasional e-Harmon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.