Kemenkum Jabar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait KTR dan UPTD Air Minum

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk dua Rancangan

Istimewa
Kemenkum Jabar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait KTR dan UPTD Air Minum 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya, Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 1 Kanwil Kemenkum Jabar dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dalam sambutan pengantarnya, Asep Sutandar menegaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam rancangan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2Kemenkum Jabar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait KTR dan UPTD Air Minum
Kemenkum Jabar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait KTR dan UPTD Air Minum

"Rapat ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ujar Asep Sutandar.

Raperkada pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Asep Sutandar menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai mandat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

"Peraturan wali kota ini perlu mengatur beberapa hal secara rinci, seperti ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tempat dan pengaturan kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif," jelasnya.

Pembahasan kedua berfokus pada Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum dan Air Limbah Domestik. UPTD ini direncanakan berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya.

Menurut Asep Sutandar, pembentukan UPTD ini adalah langkah strategis untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Asep Sutandar berharap rapat tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan program pembentukan regulasi yang efektif dari Kemenkum Jabar. Ia juga mendorong seluruh peserta yang hadir untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan agar menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved