Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperkada Kota Cimahi untuk Keselarasan Norma

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan

|
Istimewa
Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperkada Kota Cimahi untuk Keselarasan Norma 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, BKPSDM, Bagian Hukum, serta UPTD Persampahan, bersama dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam setiap rancangan peraturan daerah agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Kami berharap Rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Asep Sutandar.

3Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperkada Kota Cimahi untuk Keselarasan Norma
Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperkada Kota Cimahi untuk Keselarasan Norma

Kelima rancangan peraturan yang dibahas mencakup berbagai aspek tata kelola pemerintahan. Di antaranya adalah Raperkada tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disesuaikan dengan Peraturan KPK terbaru untuk meningkatkan akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Selain itu, dibahas pula Raperkada tentang Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Turut menjadi fokus pembahasan adalah Raperkada tentang Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025, yang berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dua Raperkada lainnya secara khusus mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Persampahan, yaitu mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan Pelaksanaan Anggaran. Kedua regulasi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan menjamin ketersediaan layanan yang lebih bermutu, cepat, dan efisien.

Asep Sutandar menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa penyempurnaan lebih lanjut terkait teknik penulisan dan materi muatan akan ditindaklanjuti oleh tim perancang dari Kelompok Kerja 1 Kemenkum Jabar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved