Kemenkum Jabar Bersama DJKI Ajak Pemda Genjot Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar

Istimewa
Kemenkum Jabar Bersama DJKI Ajak Pemda Genjot Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh perwakilan dinas terkait dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Acara ini bertujuan untuk mengakselerasi proses pencatatan dan perlindungan hukum terhadap potensi kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya yang melimpah di wilayah Jawa Barat. Pada hari ini, Selasa (09/09/25) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Berlaku sebagai moderator, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan memulai kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmen negara untuk melindungi aset budaya bangsa.

Kemenkum Jabar Dukung Penuh Upaya DJPP dalam Pemutakhiran Data Perancang Nasional
Kemenkum Jabar Bersama DJKI Ajak Pemda Genjot Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Sesuai amanat PP 56 Tahun 2022, negara wajib mengidentifikasi, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memberikan pengakuan resmi dan perlindungan hukum agar warisan budaya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Hemawati menyoroti pentingnya menyamakan persepsi di tengah masyarakat dan pemerintah daerah. Masih ada kekhawatiran di komunitas bahwa pencatatan KIK akan membuat mereka kehilangan hak atas budayanya. Ia meluruskan bahwa pencatatan ini justru merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan dari negara bagi komunitas pencipta, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenkum Jabar dan dinas terkait di daerah sangat diperlukan untuk turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain mendorong inventarisasi, Kemenkum Jabar juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi dari KIK yang telah tercatat.

Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai komersialisasi dan pembagian hasil, KIK tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk membangun Jawa Barat melalui pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif.

Di akhir kesempatan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan paparan  mengenai inventarisasi KIK dan tata cara pencatatan KIK kepada para tamu undangan dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved