182 Ribu Warga Kabupaten Bandung Main Judol, Diskominfo Menggandeng Penegak Hukum
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kabupaten Bandung terdapat 182.450 orang yang bermain judol.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Selain edukasi, Pemkab Bandung juga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Di mana, Teguh menyebut bahwa alangkah penindakan harus diarahkan terhadap agen, pengumpul deposit, maupun pihak yang memfasilitasi jalannya transaksi judol.
"Diskominfo pun meningkatkan pemantauan terhadap konten digital lokal melalui monitoring berkala atas tren pencarian, laporan warga, dan potensi penyalahgunaan jaringan publik," ujarnya.
"Setiap aduan masyarakat, termasuk insiden peretasan atau penyisipan konten judi online pada situs pemerintah, akan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Di sisi lain, Teguh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, memicu utang, hingga meningkatkan risiko kriminalitas.
"Kami berharap masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, promosi judi online, atau grup komunitas yang mengarah pada aktivitas ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemkab," ucapnya.
| DPRD Ingatkan Efisiensi RAPBD 2026 di Kabupaten Bandung Tidak Mengorbankan Layanan Dasar |
|
|---|
| 2,6 Juta Warga Jabar Mainkan Deposit Judol Sampai Rp 5,9 triliun: Bandung dan Bogor Teratas |
|
|---|
| Baru 9 SPPG di Kabupaten Bandung Kantongi SLHS, Dinkes Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Bupati Bandung Sebut Pengembangan Wilayah Dibagi Dua, Zona Didorong dan Pengendali |
|
|---|
| Bukan Air, BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Lembang Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Diskominfo-Kabupaten-Bandung-Teguh-Purwaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.