182 Ribu Warga Kabupaten Bandung Main Judol, Diskominfo Menggandeng Penegak Hukum

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kabupaten Bandung terdapat 182.450 orang yang bermain judol.

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi saat ditemui di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung. 

Selain edukasi, Pemkab Bandung juga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum. 

Di mana, Teguh menyebut bahwa alangkah penindakan harus diarahkan terhadap agen, pengumpul deposit, maupun pihak yang memfasilitasi jalannya transaksi judol.

"Diskominfo pun meningkatkan pemantauan terhadap konten digital lokal melalui monitoring berkala atas tren pencarian, laporan warga, dan potensi penyalahgunaan jaringan publik," ujarnya.

"Setiap aduan masyarakat, termasuk insiden peretasan atau penyisipan konten judi online pada situs pemerintah, akan langsung ditindaklanjuti," katanya.

Di sisi lain, Teguh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, memicu utang, hingga meningkatkan risiko kriminalitas. 

"Kami berharap masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, promosi judi online, atau grup komunitas yang mengarah pada aktivitas ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemkab," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved