Kemenkum Kanwil Jabar Ingatkan Para Notaris di Sukabumi Antisipasi KUHP Baru
Asep turut menyoroti kondisi Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan terkait kelompok radikal.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar kegiatan bimbingan teknis dan penguatan bagi para notaris di Sukabumi membahas regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti jajaran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengantisipasi berbagai risiko profesional di tengah dinamika regulasi baru.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai regulator, pembina, sekaligus pengawas profesi notaris. Karena itu, penguatan kompetensi menjadi langkah penting untuk memastikan tugas-tugas notaris dijalankan dengan benar.
"Kami memastikan bahwa profesi notaris di Kota Sukabumi dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penguatan ini kami lakukan agar tidak terjadi ketidakhati-hatian atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas," ujar Asep, seusai acara di salah satu Hotel, di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, kegiatan ini juga relevan dengan pemberlakuan KUHP baru serta pembahasan regulasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (PMPJ), yang dapat berdampak langsung terhadap praktik notaris di lapangan.
"Mitigasi risiko menjadi hal yang wajib. Semua akta dan tindakan notaris berbasis aturan. Karena itu kehati-hatian harus diterapkan, terutama terkait isu pencucian uang dan dampaknya bagi profesi," jelasnya.
Asep turut menyoroti kondisi Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan terkait kelompok radikal, termasuk penyalahgunaan badan hukum seperti yayasan.
"Jawa Barat ini wilayah yang dinamis. Ada potensi kelompok radikal atau terorisme yang memanfaatkan yayasan. Penguatan ini penting agar para notaris tidak salah dalam menerbitkan akta dan memahami betul persyaratan serta risiko hukum," tegasnya.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Kanwil Kemenkumham Jabar menerapkan prinsip 3K, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga eksternal lainnya.
Terkait indikasi kasus pencucian uang melalui yayasan di Jawa Barat, Asep menyebut laporan masyarakat memang ada, namun tetap memerlukan verifikasi mendalam.
"Jumlahnya tidak bisa disampaikan sebagai angka pasti, tetapi indikasi itu ada dari laporan masyarakat. Karena itulah pembinaan seperti ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi," katanya.
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dodi AR Jaja Atmaja, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi antara organisasi profesi dan pemerintah dalam menjaga kualitas layanan notaris.
"Berdasarkan UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, notaris itu diangkat oleh Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui instrumen Majelis Pengawas Notaris, mulai dari pusat, wilayah, hingga daerah," jelas Dodi.
Menurutnya, sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dilakukan melalui sosialisasi berbagai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan, pemindahan, cuti, dan pemberhentian notaris.
"Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Jawa Barat, bersama pengurus daerah Kota Sukabumi. Ini bagian dari pembinaan berkelanjutan yang memang menjadi kewajiban," ungkapnya.
Dodi menambahkan bahwa meski data pasti masih terus diperbarui, jumlah notaris di Jawa Barat diperkirakan telah mencapai sekitar 5.000 orang, dengan lebih dari 60 notaris bertugas di Kota Sukabumi.
Dodi juga menyoroti kewajiban notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya negara mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Sebelum aturan PMPJ ini keluar, notaris sebenarnya sudah mengenali penghadap melalui KTP dan data lainnya. PMPJ kini memperkuat aspek verifikasi, termasuk sumber dana dari para pihak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa PMPJ pada dasarnya merupakan sistem yang berasal dari PPATK dan diteruskan kepada notaris melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai regulator.
Namun, Dodi mengakui bahwa masih ada notaris yang belum sepenuhnya menerapkan PMPJ sebagaimana diatur regulasi.
"Temuan itu masih ada. Karena itu sosialisasi terus dilakukan. Notaris hanya mendata dan memverifikasi sumber dana, bukan memeriksa aliran dana lebih jauh. Jika tidak dilaksanakan, sanksi akan ditangani oleh Majelis Pengawas sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Penerapan PMPJ, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hukum preventif agar notaris tidak terlibat dalam tindak pidana secara tidak sengaja.
"Notaris tidak akan terlibat jauh jika sejak awal sudah menerapkan PMPJ. Ini bagian dari upaya Indonesia memenuhi standar FATF agar sistem investasi kita sehat dan bebas dari pencucian uang," tutup Dodi.
| Kemenkum Jabar 'Sisir' Lima Rancangan Perbup Bekasi, Pastikan Sesuai Aturan Pusat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Audit Kepatuhan PMPJ Bagi Notaris Kabupaten Bandung |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Kota Banjar Susun Propemperda 2026 dan Harmonisasi 1 Raperda Kominfo |
|
|---|
| Perkuat Profesionalisme, Kemenkum Jabar dan INI Kota Bandung Satukan Visi Pembinaan Notaris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Kemenkum-Kanwil-Jabar-Asep-Su.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.