UMP Jawa Barat 2026
Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.
Baca juga: Timur Kapadze Dikabarkan Sudah Berkomunikasi Via Zoom dengan PSSI, A1 Latih Timnas?
"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," ujar Dadan.
Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.
"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ujar Deden. (*)
| UMP Jawa Barat dalam 5 Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikannya Kurang dari 5 Persen |
|
|---|
| Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Hingga 10,5 Persen di Gedung Sate |
|
|---|
| Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025 |
|
|---|
| Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Syarat Daftar Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20251030_GANI_Demo_Buruh_05.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.