UMP Jawa Barat 2026

Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KENAIKAN UMP - Foto arsip ilustrasi massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).  

Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.

Baca juga: Timur Kapadze Dikabarkan Sudah Berkomunikasi Via Zoom dengan PSSI, A1 Latih Timnas?

"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," ujar Dadan.

Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.

"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ujar Deden. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved