Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online yang Tewas di Tol Jagorawi

Berikut inilah fakta-fakta kasus pembunuhan driver taksi online yang ditemukan tewas di Tol Jagorawi, Bogor. Para pelaku dijerat hukuman berlapis

Editor: Hilda Rubiah
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
PEMBUNUHAN DRIVER TAKSI ONLINE - Dua pelaku pembunuh driver taksi online yang jasadnya ditemukan di Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (13/11/2025). - Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan driver taksi online yang mayatnya ditemukan di Tol Jagorawi Bogor. 

Dua pelaku pembunuh driver taksi online yang jasadnya dibuang di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku RS dan AH dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan tentang pembunuhan berencana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Kepada para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan juga pasal 340," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat (14/12/2025).

Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Bogor dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa Polres Bogor tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku kejahatan.

"Kami upayakan dapat dilaksanakan penegakan hukum dan pemberian hukuman maksimal terhadap para pelaku," katanya.

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved