Borok Bisnis Terlarang Terkuak di Debat Viral, Haji Manaf Dinonaktifkan dari Pengawas Yayasan UBP
Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polemik perdebatan panas antara Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, berbuntut panjang.
Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.
Keputusan ini diambil setelah video Manaf yang bersitegang, bahkan sempat menepis tangan Dedi Mulyadi, menjadi viral di media sosial.
Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut diputuskan melalui rapat resmi yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).
Sikap Pribadi, Bukan Lembaga
Fauzi menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Manaf Zubaidi dalam perdebatan tersebut merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak mewakili sikap resmi kelembagaan YBPP UBP Karawang.
Baca juga: Kebohongan Haji Manaf yang Berani Mendamprat Dedi Mulyadi saat Bisnis Terlarangnya Dibongkar
“Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang."
"Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Dukungan Penuh untuk Normalisasi Sungai
Yayasan memastikan bahwa mereka mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penertiban dan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Karawang, termasuk di lokasi Pasirpanggang.
Diketahui, perselisihan itu bermula saat bangunan ruko yang disewa Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan dianggap menjadi penyebab banjir.
Sebagai lembaga pendidikan, Fauzi menambahkan, YBPP UBP Karawang menjunjung tinggi nilai etika dan kerja sama yang baik dengan pemerintah.
“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” kata dia.
YBPP Karawang berharap publik dapat membedakan antara tindakan personal Manaf dengan sikap resmi yayasan, yang telah mengambil langkah proporsional untuk menjaga nama baik lembaga.
Awal Mula Perdebatan Dedi Mulyadi-Haji Manaf
Ia mendirikan bangunan tepat di wilayah area yang dilalui sungai. Sementara pendirian bangunan tersebut tak berizin.
Akibatnya, lahan yang menjadi penghasilannya dibongkar Dedi Mulyadi saat melakukan penertiban.
Namun, Haji Manaf tak terima, ngamuk, menepis tangan hingga menolak menjabat tangan Dedi Mulyadi.
"Bapak seenaknya aja. Ini negara," kata kakek.
"Saya juga menjalankan tugas negara. saya juga negara," tegas KDM.
"Saya harus dilindungi negara," kata kakek.
"Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjitran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare," kata Dedi.
Si kakek tetap ngotot bahwa cara yang dilakukan pemerintah dalam membongkar bangunannya adalah salah.
Dedi Mulyadi pun kemudian membuat kakek itu tak lagi berkutik.
Ia mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.
"Ada IMB saya nanya ? Berarti bapak melanggar aturan. Hak ada IMB nya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai," kata Dedi Mulyadi.
"Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan," kata Kakek.
Haji Manaf berdalih bahwa bangunan yang dibongkar itu telah disewanya.
Namun, ternyata Haji Manaf berbohong.
Alih-alih protes bangunan yang telah dia sewa dibongkar begitu saja, ternyata Haji Manaf lah yang menyewakan ruko-ruko tersebut.
Hal ini terungkap sendiri oleh dua penyewa ruko dari Haji Manaf.
"Saya kemarin didamprat sama bapak-bapak yang punya ruko yang mau dibongkar jaringan sungainya, jaringan di bawah kewenangan PJT, ternyata ini bapak yang tampan yang punya Ratu Penyet, sewa sama siapa ?" tanya Dedi Mulyadi.
"Pak Haji Manaf," aku pemilik rumah makan.
"Yang kemarin marah sama saya ? Berapa sewanya ?" tanya Dedi Mulyadi.
Ia mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf sebesar Rp 90 juta per tahun.
"Baru tahun pertama. satu tahun (kontraknya). Habisnya nanti April," katanya.
Padahal ruko yang dia sewakan itu di bawah pengelolaan PJT.
Selain itu juga bangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bukan hanya satu, seorang pengusaha bahkan sudah kontrak dengan Haji Manaf selama lima tahun dengan Rp 75 juta per tahunnnya.
"Luar biasa gak usah kerja, gak usah mikul, gak usah kuli bangunan cukup nyewain tanah PJT hidup kita sejahtera," kata KDM.
Para penyewa ini menekankan bahwa mereka menyewa ruko dari Haji Manaf, bukan PJT.
"Bukan (ke pjt)," katanya.
Dari dua ruko saja, Haji Manaf sudah mendapat Rp 400 jutaan setiap tahunnya.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.
(*)
| NASIB Manaf Zubaidi Setelah Debat dengan KDM, Kehilangan Jabatan di Yayasan Kampus UBP Karawang |
|
|---|
| KDM Puji Bupati Karawang soal Komunikasi Lintas Pemerintah dalam Penanganan Banjir Karangligar |
|
|---|
| Jadi Pilot Project, Lapas Karawang Miliki Laundry Bersih untuk Narapidana |
|
|---|
| Menteri, Kapolri, Panglima TNI, dan Gubernur Jabar Bakal Hadiri Milad Muhammadiyah di UM Bandung |
|
|---|
| Pemprov Jabar Sudah Serap Dana Transfer ke Daerah Rp 11 T untuk Genjot Pembangunan Infrastruktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Terungkap-kebohongan-Haji-Manaf-yang-mendamprat-Dedi-Mulyadi-pensiunan-jaksa-berbisnis-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.