Babak Baru Kasus Siram Air Keras di Baros Sukabumi: Driver Ojol Ngaku Korban Kebohongan Pelaku Utama

Rencana agenda tuntutan terhadap dua terdakwa Harianto dan ,Yuri gelar hari ini, Senin (10/11/2025)

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DIHADIRKAN - Dua pelaku kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025). Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025, kini memasuki babak baru.  
Ringkasan Berita:
  • Agenda Tuntutan: Sidang kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi memasuki agenda tuntutan terhadap dua terdakwa, Harianto dan Yuri, hari ini Senin (10/11/2025).
  • Pengakuan Terdakwa: Salah satu terdakwa, Yuri (driver ojol) bersumpah tidak tahu rencana kejahatan.
  • Ancaman Hukuman: Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
  • Permohonan Bantuan: Yuri berharap posisinya sebagai korban dipertimbangkan.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025, kini memasuki babak baru. 

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pun sedang berjalan.

Rencana agenda tuntutan terhadap dua terdakwa Harianto dan ,Yuri gelar hari ini, Senin (10/11/2025)

Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terancam Penjara 9 Tahun

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu dan Anak di Baros Sukabumi Disiram Air Keras OTK, Pelaku Naik Motor

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Terkini video, salah seorang terdakwa Yuri (47) yang merupakan driver ojek online beredar di media sosial dan grup WA. 

Bahkan suara di balik jeruji ini turut diunggah oleh teman-teman seprofesinya.

Dia menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada berbagai pihak, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Gubernur Jawa Dedi Mulyadi, Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

PENANGANAN MEDIS - R (10) saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025). R dan ibunya menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Sudajaya Baros, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
PENANGANAN MEDIS - R (10) saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025). R dan ibunya menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Sudajaya Baros, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. (Dok Humas Polres Sukabumi Kota)

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui video, Yuri mengaku sedang menghadapi proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan pelaku utama bernama Harianto.

Ngaku Korban Kebohongan

Ia menyebut dirinya sebagai korban kebohongan pelaku dan menegaskan tidak terlibat dalam rencana kejahatan tersebut.

"Saya bersumpah sejujur-jujurnya, saya sama sekali tidak bekerja sama dalam rencana kejahatan pelaku utama Harianto,” ujar Yuri dalam keterangannya.

Menurutnya, perkenalannya dengan pelaku terjadi melalui seorang petugas keamanan hotel di Jakarta bernama Qodir.

Saat itu, pelaku disebut meminta bantuan jasa ojek offline untuk diantarkan ke Sukabumi dengan alasan ingin memperbaiki hubungan dengan kekasih bosnya.

Yuri mengaku tidak menaruh curiga dan tidak melakukan negosiasi tarif karena menganggap permintaan tersebut sebagai urusan pribadi yang berkaitan dengan keluarga.

Namun, setelah kejadian, ia justru terseret dalam kasus hukum yang kini telah berjalan hampir enam bulan.

"Saya ditahan dan sudah memasuki proses sidang tuntutan."

"Saya dan istri hidup sederhana di Jakarta, dan karena keterbatasan ekonomi serta minimnya pengetahuan hukum, kami kesulitan mendapatkan bantuan pembelaan," ungkapnya.

Minta Maaf

Dalam pernyataannya, Yuri juga memohon maaf kepada keluarga korban, terutama kepada Ibu Y dan kuasa hukumnya.

Ia berharap pihak keluarga dan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan posisinya yang menurutnya juga merupakan korban kebohongan pelaku utama.

"Saya memohon sujud maaf kepada keluarga besar Ibu Y dan berharap mereka mau berbesar hati membantu saya."

"Saya tidak tahu sama sekali niat kejahatan pelaku Harianto," katanya dengan nada haru.

Yuri menambahkan bahwa selama enam bulan menjalani proses hukum, ia dan istrinya mengalami tekanan mental dan ekonomi yang berat.

Ia berharap ada perhatian dari pemerintah, rekan-rekan sesama ojek online, dan masyarakat luas untuk mengawal kasusnya hingga proses persidangan selesai.

"Saya hanya ingin bisa pulang dan kembali menjalankan tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga, membantu istri, anak, dan ibu saya yang sedang sakit," tutupnya.

Kronologi

Seorang Ibu berinisial YA (37) dan anaknya laki-laki berinisial R (10) menjadi korban penyiraman air keras di jalan Sudajaya Baros, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (01/05/2025). 

Penyiraman terjadi tersebut diungkapkan, Iing (54 tahun) selaku paman korban. 

Saat itu korban hendak berangkat kerja dan akan menitipkan anaknya ke rumah saudaranya yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kebetulan saya mau keluar dari garasi pas keluar garasi jalan Sudajaya ada ramai-ramai dikira saya ada celaka. Pas ada kabar ada yang disiram air keras, ternyata itu ponakan saya langsung saya respons bawa baju dan bawa ke Bunut. 

Korban Ay saat itu bersama anaknya akan ke rumah saudaranya berencana untuk menitipkan anaknya. 

"Itu rencananya korban mau ke kantor mau kerja cuma mau menitipkan anaknya ke adiknya. Kebetulan lewat rumah saya," ucapnya. 

"Sehari-hari kerja di developer jadi marketing. Setiap hari anaknya sekolah jadi suka dititipkan di adeknya," tutur Iing.

Pada saat kejadian, korban tidak menyadari akan adanya peristiwa tersebut.

"Katanya lagi jalan pake motor terus ada yang nyalip terus ada yang nyiramin itu air keras dari arah Baros ke Jalur Lingsel. Pelaku katanya berdua boncengan pake motor, laki-laki," ungkap Iing. 

Akibat siraman air keras tersebut, semua pakaian korban terlihat melepuh dan kedua korban mengeluh kepanasan.

Kemudian Iing membawanya ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. 

"Kalau kondisi anaknya kena di dada sama punggung, kalau ibunya kena di muka, dada sampai ke paha, anaknya di dada sama punggung. Bajunya rusak, jaket rusak, dalemannya juga sama kaos rusak semua sama celananya juga,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi AKP Astuti Setyaningsih mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut, pada saat korban akan menitipkan anaknya ke saudara. 

"Jadi pada saat itu korban sedang mau menitipkan anaknya karena yang bersangkutan bekerja di salah satu marketing di perumahan," ungkapnya.

Sebelum sampai tujuan, tiba-tiba muncul kendaraan lain, lalu menyiramkan air kepada YA dan R hingga kedua mengalami luka bakar. 

"Pada saat korban melintasi lokasi kejadian Sudah berapa lama berpapasan dengan pelaku yang tidak dikenal dan langsung menyenangkan air keras terhadap korban," tutupnya. 

Terkini polisi sudah melakukan olah TKP berlangsung di Jalan Sudajaya Rt. 005/002 Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi,.

"Kita telah terima laporan dan langsung olah TKP kejadian oleh Polsek Baros langsung," ucapnya. 

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti baik dari korban. Begitu juga dari terduga pelaku yang belum diketahui identitasnya. 

"Satu kaleng bekas diduga tempat menyimpan air keras yang disiramkan kepada korban telah kita amankan," ucapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribujabar.id, Dian Herdiansyah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved