Warga Majalengka, Urus SKCK Kini Bisa Online, Cukup Unggah Dokumen lewat Aplikasi Ini
Inovasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kepolisian agar lebih modern
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang berkali-kali ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui aplikasi terbaru SUPER APP POLRI yang bisa di download di App Store, Polres Majalengka menghadirkan layanan SKCK Online yang memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran, unggah dokumen, hingga pembayaran secara digital.
Kasat Intelkam Polres Majalengka, Iptu Asep Hendra Mulyana mengatakan Inovasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kepolisian agar lebih modern dan efisien.
Baca juga: Viral Narasi soal STNK dan SIM Bisa Ditunjukkan via Foto atau Video Call saat Ditilang, Cek Faktanya
Ia menjelaskan, layanan SKCK berbasis digital ini dirancang untuk memangkas waktu antrian dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus SKCK tanpa harus bolak-balik ke kantor polisi,” kata Asep Hendra di Mapolres Majalengka, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, selain kemudahan melalui aplikasi, suasana ruang pelayanan SKCK di Polres Majalengka juga kini tampak lebih nyaman dan modern. Ruang tunggu yang luas, sistem antrean yang tertata, serta petugas front office yang sigap menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan publik.
"Proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu panjang kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien berkat sistem digital," ujarnya.
Asep menyatakan dengan hadirnya layanan SKCK Online melalui SUPER APP POLRI, Polres Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
"Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di bidang pelayanan publik," pungkasnya.
Baca juga: 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Rabu 8 Oktober 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
| Harmonisasi Raperbup ZIS, Kemenkum Jabar Minta Pemkab Majalengka Perkuat Peran Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Majalengka Buru Jenderal, Otak Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pikap Lintas Kabupaten |
|
|---|
| Polisi Majalengka Garuk Sindikat Pencuri Pikap Lintas Kabupaten, Dua Orang Masih Dikejar |
|
|---|
| Kisah Pencurian Rp100 Juta Bermodus Tusuk Ban di Majalengka, Buronan Akhirnya Tertangkap di Cikarang |
|
|---|
| Bupati Majalengka Siap Blacklist Pengusaha yang Tak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp3,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Urus-SKCK-di-Majalengk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.