Penambangan Ilegal Masih Marak Terjadi, DLH Sukabumi Sebut Ancam Kerusakan Lingkungan yang Serius
Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Hal ini mengancam ekosistem lingkungan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, DLH Kabupaten Sukabumi mengimbau agar segera menghentikan aktivitasnya.
Menurut Nunung, penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan merusak masa depan lingkungan.
"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa keuntungan jangka pendek dari penambangan ilegal tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya," ujarnya.
Nunung menegaskan bahwa istilah "mencuri di tanah sendiri” merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap aturan hukum.
"Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara," kata Nunung. (*)
Lagi, Penambang Ilegal Ditangkap
Sebelumnya dua orang penambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial EK dan UT. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus yang diganakan adalah dengan menggali secara manual untuk membuat lubang sedalam antara 20 hingga 30 meter.
"Kemudian mengambil bongkahan-bongkahan bebatuan, dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," ujar Samian belum lama ini.
Samian menjelaskan, pengungkapan kasus aktivitas penambangan ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucap Samian.
Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat bor yang dipakai pelaku.
Polisi menyangkakan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman.
"Hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda sebanyak Rp 100 miliiar," ujar Samian.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul mematuhi peraturan, tidak ada pertambangan liar atau ilegal atau pertambangan tanpa izin," kata Samian. (*)
| Kejari Sukabumi Ultimatum 250 Desa Nunggak PBB Segera Setorkan Uang Rakyat Sampai Akhir 2025 |
|
|---|
| Truk Tangki Terguling di Leter S, Satlantas Polres Sukabumi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Diduga Belum Setorkan PBB Rp 25 Miliar Titipan Warga, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Banjir dan Longsor Hantam Cisolok Sukabumi: Puluhan Rumah Rusak, Area Wisata Terendam |
|
|---|
| Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalur Alternatif Nagrak Cibadak, Akses Lalu Lintas Terhenti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.