Penambangan Ilegal Masih Marak Terjadi, DLH Sukabumi Sebut Ancam Kerusakan Lingkungan yang Serius

Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Hal ini mengancam ekosistem lingkungan.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
TAMBANG ILEGAL - Kondisi tambang ilegal di Cikakak, di mana dua pelaku diamankan Polisi beberapa waktu lalu. Pertambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. 

Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, DLH Kabupaten Sukabumi mengimbau agar segera menghentikan aktivitasnya.

Menurut Nunung, penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan merusak masa depan lingkungan.

"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa keuntungan jangka pendek dari penambangan ilegal tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya," ujarnya.

Nunung menegaskan bahwa istilah "mencuri di tanah sendiri” merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap aturan hukum.

"Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara," kata Nunung. (*)

Lagi, Penambang Ilegal Ditangkap

Sebelumnya dua orang penambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial EK dan UT. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus yang diganakan adalah dengan menggali secara manual untuk membuat lubang sedalam antara 20 hingga 30 meter. 

"Kemudian mengambil bongkahan-bongkahan bebatuan, dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," ujar Samian belum lama ini.

Samian menjelaskan, pengungkapan kasus aktivitas penambangan ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucap Samian.

Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat bor yang dipakai pelaku.

Polisi menyangkakan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman.

"Hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda sebanyak Rp 100 miliiar," ujar Samian.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul mematuhi peraturan, tidak ada pertambangan liar atau ilegal atau pertambangan tanpa izin," kata Samian. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved