Ada Indikasi Uang PBB Dipakai Kades, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan

Ratusan desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke kejaksaan gara-gara tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
TERIMA LAPORAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan menerima laporan 250 desa di Kabupaten Sukabumi menunggak PBB yang kerugiannya mencapai Rp 25 miliar.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke kejaksaan gara-gara tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Laporan itu dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Pemda Sukabumi meminta bantuan kepada kejaksaan untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Terlebih uang PBB itu sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Agus menyebutkan, ada 250 desa yang dilaporkan ke kejaksaan.

"Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti," ungkap Agus, Jumat (24/10/2025).

Agus menjelaskan, sebagai langkah awal pihaknya sudah melakukan verifikasi data dan juga melakukan penelusuran penyebab tunggakan.

Baca juga: Korupsi, Kades Cikujang Sukabumi yang Tersenyum saat Ditangkap Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan unsur penyalahgunaan dana PBB, pihaknya akan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya," ucap Agus.

Tunggakan PBB dari 250 desa yang dilaporkan ini mencapai Rp 25 miliar. Bahkan, kejaksaan juga mencatat laporan setoran PBB dari desa yang dilaporkan ini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.

Baca juga: SD Negeri Gunungbatu Sukabumi Dibangun dengan Dana CSR, Imbas Pemerintah Abai?

"Kalau satu desa saja Rp 100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih," kata Agus.

Agus mengatakan, pihaknya menekankan kepada desa-desa yang menunggak PBB ini segera melakukan pelunasan. Kejaksaan pun akan mengambil langkah tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana PBB tersebut.

"Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak," ujar Agus, menegaskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved