Realisasi PBB Kota Bandung Hingga September 2025 Telah Mencapai Rp465 Miliar

Bapenda Kota Bandung mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini sudah tembus hingga ratusan miliar rupiah.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
REALISASI PBB - Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memberikan keterangan saat acara Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini sudah tembus hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data Bapenda Kota Bandung sampai akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan sebesar Rp600 miliar.

"Kita optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar," ujar Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana di selaBandung Menjawab di Balai Kota, Kamis (9/10/2025).

Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Bandung tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung," katanya.

Baca juga: Piutang PBB di Bandung Capai Rp 1,4 Triliun, Bapenda Hapus Denda Tunggakan hingga 100 Persen

Pada kesempatan tersebut, Gun Gun mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.

"Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali," ucap Gun Gun.

Di sisi lain, Gun Gun pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh dalam membayar pajak.

"Saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung. Manfaatkan program ini, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi modal pembangunan Kota Bandung," katanya.

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, syarat untuk menikmati program penghapusan denda dan piutang itu sangat mudah karena cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.

"Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan maka piutang dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024," ucap Andri.

Andri mengatakan, seluruh proses penghapusan dan potongan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda. Dia memastikan, sistem ini sudah siap, sehingga masyarakat tinggal datang, bayar, dan akan langsung terhapus sesuai skema tanpa perlu proses rumit.

Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga telah menyediakan aplikasi digital 'Teman PBB' yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account.

"Masyarakat di rumah saja bisa bayar PBB. Cukup download aplikasi Teman PBB," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved