Tersangka Kasus Lahan Bengkok Majalengka Buka Suara, Dede Tegaskan Bukan Perkara Pidana
Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, buka suara berkenaan status tersangka yang disandangnya.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, buka suara berkenaan status tersangka yang disandangnya dalam perkara pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
PT SMU merupakan perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021, dan disahkan melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022.
Perusahaan hasil penggabungan dua badan usaha milik daerah (BUMD) itu mendapat mandat untuk mengelola sejumlah sektor, termasuk agribisnis yang memanfaatkan lahan milik pemkab.
Kerja sama sewa lahan antara Pemkab Majalengka dan PT SMU sudah berlangsung sejak 2014. Hal itu ditandai dengan perjanjian Nomor 590/621-Tapem/2014. Kontrak terus diperpanjang secara periodik, termasuk pada Desember 2020 yang berlaku efektif 1 Januari–31 Desember 2021.
Baca juga: Ini Daerah yang Warganya Disarankan Tak Keluar Rumah Siang Hari karena Panas, Termasuk Majalengka
PT SMU juga telah membayar kewajiban sewa lahan sebesar Rp 880,53 juta (2021) dan Rp 892,26 juta (2022).
Namun, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2025 terkait masa sewa 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Pada Oktober 2025, Kejari menetapkan Dede Sutisna sebagai tersangka melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.
Dede mengungkapkan, permasalahan yang disangkakan justru terkait keterlambatan pembayaran sewa tahun 2023–2024. Saat itu, PT SMU sudah mengajukan perpanjangan kontrak, namun tagihan dari BKAD baru terbit pada Desember 2023 senilai Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian telah dibayar, namun pelunasan masih berproses.
“Kalau bicara soal keterlambatan pembayaran, itu jelas urusan perdata. Tidak ada unsur memperkaya diri, tidak ada niat merugikan negara. Kami justru sedang menagih piutang dari mitra-mitra petani agar bisa melunasi kewajiban ke pemda,” tegas Dede Sutisna, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Dede, Pasal 1233–1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sudah jelas menyebut bahwa masalah perikatan, utang-piutang, atau keterlambatan pembayaran termasuk wanprestasi, yang diselesaikan melalui pengadilan perdata, bukan pidana.
Baca juga: Cuaca Majalengka Panas Ekstrem hingga Akhir Oktober, Warga Diminta Sering Minum Air Putih
Berdasarkan informasi, keterlambatan PT SMU dalam pembayaran dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya masih adanya piutang dari koordinator petani, pengalihan dana ke sektor pengembangan usaha, dan dugaan fraud internal.
Satu di antara usaha yang gagal adalah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan dengan mitra CM. Fashion, MIKI JAYA, dan PEDEE, yang menghabiskan dana sekitar Rp 1,49 miliar, tapi tanpa hasil.
Meski begitu, hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 justru menyebut tidak ditemukan aliran dana langsung ke rekening pribadi Dede Sutisna.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena Dede tidak memperkaya diri dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau dana tidak dinikmati pribadi dan semua tercatat dalam aktivitas usaha BUMD, maka tidak bisa disebut korupsi. Ini murni wanprestasi kontrak bisnis,” ujar Dede.
Pada awal 2025, Pemkab Majalengka memang menghentikan kerja sama lahan dengan PT SMU akibat tunggakan. Namun perusahaan tetap beriktikad baik menyelesaikan kewajiban dan menagih piutang kepada petani mitra.
| BIJB Kertajati Jadi MRO Hercules, TB Hasanuddin Sebut Potensi Jadi Pangkalan Militer AS Terselubung |
|
|---|
| Presiden Restui Bandara Kertajati Jadi Episentrum MRO Hercules: Pusat Bengkel Hercules di Asia |
|
|---|
| Kursi Kosong di Rapat Paripurna Bahas Raperda Penting di Majalengka, Belasan Anggota DPRD Absen |
|
|---|
| Modus Periksa Kesehatan Gratis, Komplotan Nakes Gadungan Menggasak Emas Pensiunan ASN Majalengka |
|
|---|
| Bahaya Narkoba Cair yang Diproduksi IRT di Majalengka: dari Picu Halusinasi hingga Kejang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/5-anggota-DPRD-Kota-Bekasi-diduga-korupsi.jpg)